Dijerat Tiga Pasal Berlapis, Mang Jangol Diancam Hukuman Mati

DENPASAR-fajarbali.com | Mantan Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol, Kamis (1/3/2018), diadili atas kasus dugaan pemufakatakan jahat jual beli Narkotika. Sidang masih dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati.



Di hadapan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Adanya Dewi, Jaksa Kejari Denpasar itu menjerat terdakwa dengan 3 Pasal berlapis. Yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Ayat (1) UU RI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Dalam dakwaan dipaparkan, bahwa terdakwa Mang Jangol bersama I Kadek Dendi Suardika alias Dendi (terdakwa dalam berkas terpisah) pada tanggal 31 Oktober 2017 bertempat di kamar Dendi di Jalan Pulau Batanta No 70 menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu sabu.

Berawal saat terdakwa mendatangi Dendi untuk menyerahkan narkotika jenis sabu sabu sebanyak dua paket, yang masing masing beratnya 1 gram sehingga berat keseluruhan adalah 2 gram. “Setelah menerima itu Dendi memecah dua paket sabu itu menjadi 9 paket.



Terdakwa Dendi kemudian menjual 4 paket kepada orang tak dikenal namanya, 2 November 2017 sekitar pukul 16.00 Wita. Selain itu, Dendi juga menjual 4 paket sabu kepada I Gede Juni Antara alias Katos (terdakwa terpisah), Jumat 3 November 2017 lalu.

“Dari hasil penjualan 8 paket sabu itu Deni mendapat Rp 5 juta dan uang itu dititipkan kepada Sumiati (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk diberikan kepada terdakwa,” kata Jaksa Kejari Denpasar itu.

Selanjutnya, Katos kembali mendatangi Deni untuk membeli sabu seberat 0,31 gram dan 0,14 gram. Lalu sekitar pukul 22.30 dengan membawa satu paket sabu, Katos menuju sebelah utara di Jalan Pulau Batanta, Denpasar, untuk menunggu seseorang yang akan membeli sabu seberat 0,31 gram. Namun saat itu pula Katos ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar.




Tidak lama kemudian polisi juga berhasil mengamankan Dendi. Dari keterangan Dedi, dia mendapat sabu dari terdakwa Mang Jangol. Atas keterangan itu, Polisi lalu mendatangi kediaman terdakwa di Jln. Pulau Batanta No 70. Setibanya disana, petugas kepolisian bertemu saksi Ni Komang Asti Suryaningsih (istri ketiga terdakwa) dan Ni Made Nasih (orang tua terdakwa).

Kedua saksi itu lalu menunjukkan kamar terdakwa. Namun saat hendak dibuka oleh petugas, pintu kamar terkunci, tapi jendela kamar dalam keadaan terbuka. “Petugas polisi lalu masuk kedalam kamar tersebut melalui jendela dan membuka pintu dari dalam,”sebut JPU.

Setelah digeledah, petugas menemukan sabu seberat 0,14 gram yang disimpan di dalam satu buah kantong warna hitam. Polisi juga menemukan dua plastik klip yang didalamnya berisi sabu sabu masing-masing seberat 0,85 gram dan 0,80 gram.




Polisi kembali menemukan dua satu plastik klip yang didalamnya terdapat dua plastik klip yang masing-masing berisi sabu seberat 0,81 gram dan 0,85 gram. “Selain itu polisi juga menemukan 3 buah bong (alat hisap sabu) yang disembunyikan di plafon tempat tidur,”ungkap Jaksa Dewa Narapati.

Dari penggeledahan lainnya, polisi juga menemukan satu kotak plastic berisi sabu seberat 0,28 gram dan kristal bening sodium sulfat dengan berat bersih 3,43 gram serta satu buah bong. Seperti diketahui, Mang Jangol kabur dari rumahnya melompati jendela dan akhirnya ditangkap pada 13 November di Payangan, Gianyar. (eli)