DENPASAR-fajarbali.com | Handayani alias Ani (18) dan I Gede Agus Eka Putra (25) yang merupakan sepasang kekasih diseret ke PN Denpasar untuk diadili. Keduanya menjadi terdakwa karena duduga melakukan tindak pidana Narkotika.
Search Results for: Majelis hakim
DENPASAR-fajarbali.com | Nekat membakar kamar kos pacarnya, terdakwa I Gede Dedi Setiawan 18) pada sidang, Senin (14/5/2018) dituntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara.
DENPASAR-fajarbali.com | Meski terhindar dari hukuman mati, tapi terdakwa Ni Luh Ratna Dewi tetap sepertinya tidak terima dituntut 15 tahun penjar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU Kejari Denpasar, pada sidang, Rabu (2/5/2018).
DENPASAR-fajarbali.com | Pria berbadan tinggi besar bernama Noldy Leonard (33) yang sebelumnya bekerja di PT. Tirta Artha Abadi hanya bisa tertunduk lesu, setelah majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara (2,5 tahun), pada sidang Rabu (25/4/2018).
DENPASAR-fajarbali.com | Mantan marinir Amerika Serikat (AS), Keita Steven Lovelance (45), asal California, dituntut pidana selama 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, Sulhadi, dalam persidangan Rabu (25/4/2018).
DENPASAR–fajarbali.com | Pria pengangguran asal Marga, Tabanan ini sepertinya harus berpikir ulang untuk kembali menggunakan sabu. Sebab, hanya gara-gara sabu sebarat 0.10 gram, dia dituntut hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.
DENPASAR-fajar Bali.com | Pria pengangguran asal Marga, Tabanan ini sepertinya harus berpikir ulang untuk kembali menggunakan sabu. Sebab, hanya gara-gara sabu sebarat 0.10 gram, dia dituntut hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.
DENPASAR–fajarbali.com | Muhamad Rofiq alias Upik yang dijadikan terdakwa karena mengambil Handphone (Hp) milik angota polisi bernama I Ketut Juniartha, Kamis (19/4) dituntut hukuman 1 tahun penjara.
DENPASAR-fajarbali.com | Reza Rizal Alamsyah (22) yang kedapatan menyimpan 9 paket Narkotika jenis sabu sabu hanya bisa tertunduk lesu saat majelis hakim PN Denpasar pimpinan Angeliky Handajani Day menghukumnya dengan pidana penjara selama 9 tahun.
DENPASAR-fajarbali.com | Terdakwa I Putu Astawa (25) yang terjerat kasus pembunuhan pasutri asal Jepang bernama Matsuba Hiroko (76) dan Matsuba Nurio (76) di Jimbaran langsung menundukkan kepala ketika hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara.