https://www.traditionrolex.com/27 BB Sabu Hanya 0,10 Gram, Pengangguran Dituntut 2,5 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

BB Sabu Hanya 0,10 Gram, Pengangguran Dituntut 2,5 Tahun Penjara

(Last Updated On: 22/04/2018)

DENPASAR-fajar Bali.com | Pria pengangguran asal Marga, Tabanan ini sepertinya harus berpikir ulang untuk kembali menggunakan sabu. Sebab, hanya gara-gara sabu sebarat 0.10 gram, dia dituntut hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. 

Dimuka sidang, Jaksa Penumentut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja menyatakan terdakwa yang tinggal di Br. Jempinis Desa Pererenan itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika bagi dirinya sendiri. 

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,”sebut jaksa Kejari Denpasar itu. 

Dalam suarat tuntutan JPU juga memaparkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Yaitu terdakwa ditangkap Tim Sat Narkoba Polresta Denpasar pada tanggal 4 Desember 2017 di depan Pasar Jln. Raya Basangkasa, Seminyak, Kuta. 

Sebelum ditangkap, pada hari yang sama terdakwa telebih dahulu menghubungi I Ketut Winaya (terdakwa dalam berkas terpisah) membeli sabu deharga Rp 500 ribu. 

Tidak lama kemudian, terdakwa bertemu dengan I Ketut Winaya di depan Alfa Mart di daereh Pengubengan Kauh, Kerobokan.

“Saat itu I Ketut Winaya menyerahkan satu buah plastik klik yang berisikan kristal bening yang diduga sabu,”sebut Jaksa yang akrab disama Bela. 

Setelah menerima sabu dari Ketut Winaya, terdakwa bergerak menuju Seminyak untuk memakai sabu tersebut. Namun saat terdakwa baru saja duduk diatas motor, petugas polisi menangkapnya. 

“Saat ditangkap, terdakwa menjatuhkan plastik yang berisikan sabu tersebut,”kata Jaksa. Polisi lalu meminta kepada terdakwa untuk memungut barang yang dijatuhkan itu dengan disaksikan oleh I Komang Hendra (saksi umum). 

Dalam surat tuntutan disebut pula bahwa, usai diminta memungut sabu yang dibuang, terdakwa mengakui itu adalah miliknya. Atas pengakuan itu, terdakwa bersama barang bukti langsung dibawa ke Polresta Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

BB Sabu Hanya 0,10 Gram, Pengangguran Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Ming Apr 22 , 2018
Dibaca: 16 (Last Updated On: 22/04/2018)DENPASAR–fajarbali.com | Pria pengangguran asal Marga, Tabanan ini sepertinya harus berpikir ulang untuk kembali menggunakan sabu. Sebab, hanya gara-gara sabu sebarat 0.10 gram, dia dituntut hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.   Save as PDF

Berita Lainnya