https://www.traditionrolex.com/27 Cabuli Anak di Bawah Umur, Dipenjara 10 Tahun  - FAJAR BALI
 

Cabuli Anak di Bawah Umur, Dipenjara 10 Tahun 

(Last Updated On: 06/03/2018)

DENPASAR-fajarbali.com | Seorang pria bernama I Putu Edi Gunawan alias Edi akhirnya menerima hukuman yang setimpal akibat perbuatannya mencabuli anak yang belum dewasa atau masih di bawah umur.



Dalam sidang, Senin (5/3/2018) majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watasara menjatuhkan vonis kepada pria yang tinggal di Jln. Trengguli Itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Majelis hakim dalam amar putusnya menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Gede Darmawan Hadi Saputra yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain.



Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dituntut jaksa sebelumnya. Dimana sebelumnya Jaksa Kejari Denpasar itu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp 1 miliar sister 6 bulan kurungan.




“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” tegas Hakim Budi Watsara dalam amar putusanya. Atas putusanya itu baik Jaksa maupun terdakwa sama sama menyatakan pikir-pikir.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memaparkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Diantaranya terdakwa sekitar bulan Juni 2017 pukul 22.00 Wita melakukan tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur berinisial KTW.

Perbuatan tidak pantas itu dilakukan terdakwa berawal saat terdakwa mengatakan memiliki perasaan suka kepada korban melalui chatting di aplikasi Line. Atas dasar suka itulah terdakwa lalu mengajak korban jalan-jalan dan korban pun bersedia untuk diajak jalan.

Namun terdakwa bukanya mengajak jalan-jalan malah mengajak korban ke kamarnya di yang terletak di Jln. Terngguli, Denpasar. Sampai dikamar tersebut, terdakwa lalu mencumbui korban sembari membuka baju dan celana korban. Korban sempat marah dan menampar terdakwa. Tapi terdakwa terus memaksa bahkan sampai mencekik leher korban sehingga terdakwa akhirnya berhasil menyetubuhi korban. (eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bawaslu Bali Minta Klarifikasi Rochineng

Sel Mar 6 , 2018
Dibaca: 30 (Last Updated On: 06/03/2018)DENPASAR-fajarbali.com | Foto Penjabat Bupati Gianyar Ketut Rochineng mengacungkan jari satu saat menghadiri pelebon di Puri Agung Ubud beberapa waktu lalu beredar luas di media sosial (medsos). Menyikapi hal itu, Bawaslu Bali langsung bergerak cepat.  Save as PDF

Berita Lainnya