DENPASAR-fajarbali.com | Dua terdakwa kasus pembunuhan WN Belanda Robert Goelhoed diseret ke PN Denpasar untuk diadili, Rabu (28/2/2018). Mereka adalah, Winda Wilantara (23), dan Andika Budiyanto (30).
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketut Suarta tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Suriawan, medakwa kedua terdakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Terdakwa didakwa sebagai sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut melakukan, dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa korban.
Dalam dakwaan terungkap, perbuatan kedua terdakwa kepada korban dilakukan pada 26 Oktober 2017, Pukul 15.30 Wita di Perumahan Puri Gading, Jimbaran, Bali, Jalan Ambon Komplek Amsterdam A Nomor 7.
Terdakwa awalnya kesal kepada korban karena saat terdakwa Winda Wilantara ingin berhenti bekerja di rumah korban, namun korban justeru meminta terdakwa untuk menganti kerugian alat pemanans air milik korban yang dirusak terdakwa Winda.
Sebelum terjadi pembunuhan, terdakwa Winda Wilantara bersama terdakwa Andika sudah melakukan perencanaan pembunuhan terjadi korban pada 25 Oktober 2017, Pukul 01.15 Wita saat tinggal di Kondotel milik korban Jalan Dewi Sri Kuta, Badung.
Kedua terdakwa berniat untuk merampas barang milik korban seperti dua mobil milik korban dengan berencana melakukan aksi pembunuhan di kediaman korban. Pembunuhan itu terjadi, usai korban meminta kedua terdakwa untuk melakukan kegiatan asusila sesama pasangan sejenis itu di kamar mandi kediaman korban.
Terdakwa Winda yang sudah kesal dengan korban, mangambil besi barbel yang sudah disiapkannya dan memukul kepala korban dengan besi itu sebanyak dua kali yang dibantu rekannya Andika Budiyanto hingga mengakibatkan korban tersungkur bersimbah darah di kamar mandi.
Tidak hanya menggunakan besi barbel, kedua terdakwa juga menggunakan kapak untuk menghabisi nyawa korban di dalam kamar mandi hingga korban tewas. Kemudian, kedua terdakwa meninggalkan korban dan polisi berhasil membekuk keduanya pada 7 November 2017 di rumah terdakwa Winda Wilantara di Kampung Agung Jaya, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Kemudian, terdakwa Andika Budiyanto ditangkap petugas pada 9 November 2017 di rumah orang tuanya di Perum Komplek Pajajaran, Bogor, Jawa Barat. (eli)