https://www.traditionrolex.com/27 Istri Mang Jangol Terancam Hukuman Mati - FAJAR BALI
 

Istri Mang Jangol Terancam Hukuman Mati

(Last Updated On: 28/02/2018)

DENPASAR-fajarbali.com | Satu persatu kasus dugaan permufakatan jahat yang melibatkan Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol alias Jro Jangol mulai disidangkan. Giliran istri Mang Jangol, Ni Luh Ratna Dewi yang diadili di PN Denpasar, Selasa (27/2/2018).



Sidang masih dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wirayoga. Di hadapan majelis hakim, Jaksa Kejari Denpasar itu menjerat terdakwa dengan dua pasal berlapis. Yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika melihat dari pasal yang diterapkan JPU, maka istri dari mantan Ketua DPRD Bali itu pun terancam hukuman mati.

Dalam dakwaanya menyebutkan, terdakwa pada hari Minggu 29 Oktober 2017 di rumahnya yaitu di Jln. Pulau Bantara No.70, Denpasar, terdakwa menyerahkan 1 plastik klip sabu kepada I Made Agus Sastrawan alias Gus Tile. Setelah menerima sabu dari terdakwa, Gus Tile yang ditangkap 4 November 2017 di dalam kamar nomor 1, memecah sabu menjadi 4 paket.



Sabu itu dijual kepada pembeli yang datang, bahkan ada pula yang dikonsumsi disana. Polisi mengamankan alat hisap sabu dan sabu seberat 1,73 gram sisa pemberian terdakwa. Terdakwa Ni Luh Ratna Dewi mengaku sabu tersebut dari suaminya, Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol. Selain itu, 1 November 2017 lalu, terdakwa juga menyerahkan sabu kepada terdakwa Rahman yang dipecah menjadi 30 paket, masing-masing seberat 0,2 gram.

Kemudian, Rahman dan Sumiati ditangkap Polisi 4 Nopember 2017 sekitar pukul 01.30 Wita dengan barang bukti 24 paket sabu seberat 9,05 gram. Terungkap pula, sabu milik Rahman dan Sumiati adalah sisa dari pemberian terdakwa Ratna Dewi. Selain itu, Polisi berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 13 juta yang sedianya merupakan uang hasil penjualan sabu dari Rahman dan I Kadek Dendi Suardika. Uang itu nantinya akan disetorkan kepada terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Nyoman Gede Sudiantara usai sidang mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. “Kami tidak mengajukan eksepsi karena kami ini proses sidang berjalan cepat dan efisien,” tegas Sudiantara yang akrab disapa Ponglik itu. (eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kenali dan Cegah Wasir

Rab Feb 28 , 2018
Dibaca: 35 (Last Updated On: 28/02/2018)Apakah anda pernah mengalami rasa yang tidak nyaman ketika anda duduk dalam jangka waktu yang lama? Terlebih lagi nyeri yang sangat hebat ketika anda buang air besar?  Save as PDF

Berita Lainnya