DENPASAR-fajarbali.com | Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta yang diadili karena diduga terlibat kasus penipuan, penggelapan, pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang, dalam sidang, Kamis (12/12/2019), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. 

DENPASAR -fajarbali.com | Sidang kasus dugaan penipuan penggelapan, pemalsuan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan wakil gubernur Bali I Ketut Sudikerta, I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung memasuki babak baru.  Pasalnya, dalam sidang, Kamis (05/12/2019) yang mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dan pemeriksaan terdakwa Sudikerta, sebelum sidang […]