https://www.traditionrolex.com/27 Sebelum Diperiksa, Sudikerta Serahkan Surat dari Kepala BPN Badung - FAJAR BALI
 

Sebelum Diperiksa, Sudikerta Serahkan Surat dari Kepala BPN Badung

(Last Updated On: 05/12/2019)

DENPASAR -fajarbali.com | Sidang kasus dugaan penipuan penggelapan, pemalsuan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan wakil gubernur Bali I Ketut Sudikerta, I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung memasuki babak baru. 
Pasalnya, dalam sidang, Kamis (05/12/2019) yang mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dan pemeriksaan terdakwa Sudikerta, sebelum sidang dimulai tim kuasa hukum Sudikerta tiba-tiba menyerahkan sebuah bukti surat. 

 

Setelah dicek oleh majelis Hakim pimpinan Esthar Okatavi, surat tersebut adalah surat dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung. Ada beberapa poin penting dalam surat yang ditandatangani oleh kepala BPN Badung I Made Daging. 
Yang pertama, surat tersebut menerangkan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 5074/Kelurahan Jimbaran, surat ukur nomor 1432/Jimbaran/2014 tanggal 7 April 2014, luas 38. 600 M2 sampai dengan saat ini tercatat atas nama PT Marindo Gemilang yang berkedudukan di kota Surabaya. 
Kedua, surat tersebut juga menerangkan bahwa penerbitan HGB nomor 5074/Kelurahan Jimbaran yang tercatat atas nama PT Marindo Gemilang sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
Yaitu atas dasar adanya pelepasan terhadap tanah hak milik nomor 5048/Kelurahan Jimbaran, surat ukur nomor 10522/Jimbaran/2011 tanggal 9 Mei 2011 luas 38. 650 M2 tercatat atas nama Pura Luhur/Jurit Uluwatu, berdasarkan akta pelepasan hak atas tanah nomor 50,  tanggal 20 Desember 2013 yang dibuat dihadapan notaris Ketut Neli Asih. 
Dalam surat tersebut juga menerangkan, dengan ketentuan SHM nomor 5048/Kelurahan Jimbaran, surat ukur nomor 10522/Jimbaran/2011,  tanggal 9 Mei 2011 luas 38. 600 M2 atas nama Pura Luhur/Jurit Uluwatu dimatikan karena dihapus haknya seluruhnya berdasarkan surat keputusan Kapala Kantor  BPN Provinsi Bali tanggal 2 April 2014 Nomor SK 0001/ HGB/BPN. 51. 2014. 
Namun, munculnya surat itu ditanggapi enteng oleh majelis Hakim. Bahkan majelis Hakim meminta agar tim kuasa hukum Sudikerta yang dikomandani Nyoman Darmada untuk menghadirkan Ketua BPN Badung sebagai saksi di Pengadilan. 
Atas hal itu, Nyoman Darmada mengatakan pihaknya akan berusaha menghadirkan ketua BPN ke pengadilan sebagai saksi. ”Kami akan coba bersurat ke BPN apakah bersedia menjadi saksi atau tidak,” ujar Darmada di muka sidang. (hen).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Copet 3 TKP Ditangkap Buser Polsek Kuta

Kam Des 5 , 2019
Dibaca: 20 (Last Updated On: 05/12/2019)KUTA – fajarbali.com | Satu orang pencopet yang kerap beraksi di wilayah kampung turis Kuta dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta. Pencopet bernama I Nengah Danu (20) dibekuk usai mencopet Iphone milik bule asal New Zealand Mathius Tawi (21) yang sedang pulang dari dugem […]

Berita Lainnya