“terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanju”
Search Results for: Handphone
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan,” demikian vonis hakim.
Keduanya Ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar
Terdakwa ditangkap karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
Melalui kegiatan literasi psikologi media ini, diharapkan masyarakat khususnya anak anak hingga remaja, bisa menyiapkan diri secara kejiwaan, secara psikologis dalam bermedia sosial dengan baik dan benar.
Beraksi di 16 TKP di Wilayah Denpasar
Dijerat Undang-Undang ITE
Buang Kartu Sim di HP dan Belikan yang Baru