DENPASAR-fajarbali.com | Dalam upaya mendukung program pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19, Objek Wisata Pantai Sanur, Kamis (30/9) mulai dipasangi QR (Quick Response) Code yang akan langsung terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi bagi para pengunjung.
Search Results for: Desa Adat Intaran
DENPASAR – fajarbali.com | Berkaitan dengan pelaksanaan Hari Suci Banyu Pinaruh yang jatuh setiap enam bulan sekali, masyarakat diimbau untuk tidak berduyun duyun datang ke pantai, melainkan melaksanakan pengelukatan dari rumah masing-masing dengan menggunakan Pengelukatan Suda Mala yang nantinya diberikan kepada masyarakat melalui Bendesa Adat.
DENPASAR – fajarbali.com | Setelah disetujui oleh Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang tertuang dalam Perwali Nomor 32 Tahun 2020 akan resmi berlaku di lima wilayah Kota Denpasar pada Rabu (28/5/2020).
DENPASAR – fajarbali.com | Untuk mencegah meluasnya penyebaran covid-19 di wilayah Desa Sanur, Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 kota Denpasar dibantu Satgas Desa dan Banjar akan melakukan isolasi selektif dan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Desa Sanur Kauh. Termasuk juga akan dilakukan tindakan tegas terhadap warga masyarakat yang masih membandel dan melanggar […]
“Ini harus dilaksanakan. Jadi PLN harus konsisten melaksanakan,” tegas Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama saat memimpin rapat.
KUR-Terdakwa kasus dugaan korupsi KUR disalah satu bank BUMN, Okto Rhodes Alfrindo Liwe saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/Ist DENPASAR-Fajarbali.com|Jaksa Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (1/2/2023) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi KUR di salah satu bank BUMN, Okto Rhodes Alfrindo Liwe alais ORAL dengan pidana penjara selama 5 tahun. Tim […]
Menghukum terdakwa Ngurah Sumaryana dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 200 juta
Sampai saat ini kami atau tim penyidik masih menunggu hasil penghitungan atau audit kerugian dalam perkara ini yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Badung
Penyidik telah menerima uang sebagai bagian pengembalian kerugian negara untuk yang kedua kalinya dalam perkara kredit fiktif ini
“Tidak ada firasat apa pun sebelum kejadian. Kemarin orderan yang terakhir. Sebelum di Selat Belega, ada ngambil di Bayad. Setelah pakai di cek, habis pakai di cek agar tidak ada kendala saat dipakai,” ujarnya.