https://www.traditionrolex.com/27 Walikota Setujui Lima Wilayah di Denpasar Terapkan PKM  - FAJAR BALI
 

Walikota Setujui Lima Wilayah di Denpasar Terapkan PKM 

(Last Updated On: 27/05/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Setelah disetujui oleh Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang tertuang dalam Perwali Nomor 32 Tahun 2020 akan resmi berlaku di lima wilayah Kota Denpasar pada Rabu (28/5/2020).

 

Kelima wilayah tersebut adalah Wilayah Kelurahan Panjer dan Desa Adat Panjer, Desa Sanur Kauh dan Desa Adat Intaran, Kelurahan Sesetan dan Desa Adat Sesetan, Desa Pamecutan Kaja dan Desa Adat Denpasar, Kelurahan Pedungan dan Desa Adat Pedungan. 

Ketua Harian GTPP Covid-19 Kota Denpasar, I Made Toya didampingi Juru Bicara GTPP covid 19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai, usai sosialisasi dan asistensi SOP di Kelurahan Panjer menjelaskan, pada prinsipnya kelima wilayah ini yang berada dibawah naungan Desa/Kelurahan dan Desa Adat sudah melaksanakan persiapan dengan maksimal. “Pada prinsipnya sudah dilaksanakan pendampingan dan asistensi SOP, serta memperhatikan kesiapan wilayah maka kelima wilayah ini sudah dinyatakan siap untuk menerapkan PKM,” ujar Made Toya.

Sejak diajukan oleh masing-masing desa, berbagai persiapan sudah dilaksanakan oleh masing-masing wilayah. Mulai dari sosialisasi, pendampingan, serta asistensi SOP.  “Persiapan sudah dimaksimalkan, dan hari ini kami tim GTPP sudah mengecek langsung ke lapangan, dan diharapkan bagi masyarakat untuk dapat mentaati aturan PKM yang berlaku,” jelasnya.

Made Toya pun berpesan agar masyarakat mematuhi aturan PKM. Masyarakat wajib mengantongi surat jalan, melengkapi identitas diri, selalu mentaati protokol kesehatan, serta selalu menggunakan masker. Selain itu, masyarakat juga diharapkan selalu menerapkan PHBS dan Cuci Tangan Pakai Sabun pada air mengalir. (Car)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Maharani Kemala Dewi, Pengusaha Cantik yang 'Bares"

Rab Mei 27 , 2020
Dibaca: 34 (Last Updated On: 27/05/2020)DENPASAR – fajarbali.com | Pandemi Covid-19 yang kini tengah melanda dunia sangat memukul usaha masyarakat. Bahkan banyak dari mereka yang harus dirumahkan hingga kurun waktu yang tidak ditentukan serta mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).       Save as PDF

Berita Lainnya