https://www.traditionrolex.com/27 Mediasi di Polresta Gagal, Paul La Fontaine Putuskan Tetap Berjuang untuk Bertemu Anaknya - FAJAR BALI
 

Mediasi di Polresta Gagal, Paul La Fontaine Putuskan Tetap Berjuang untuk Bertemu Anaknya

”Tidak ada penjelasan atau tidak ada alasan kenapa dari pihak mantan istri klien kami tidak mau bertemu atau melakukan mediasi,” jelas Devara K Budiman.

 Save as PDF
(Last Updated On: 11/01/2024)

Paul La Fontaine (kanan) dampingi kuasa hukumnya dari kantor pengacara Devara & Partners.foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Berbagai upaya dilakukan pria asal Australia Paul La Fontaine untuk bertemu dengan dua buah hatinya yang saat ini berada dalam penguasaan mantan istrinya belum juga membuahkan hasil. Bahkan upaya mediasi yang diinisiasi oleh pihak Polresta Denpasar, Kamis (11/1/2024) juga belum membuahkan hasil.

Kuasa hukum Paul dari kantor hukum Devara & Partners kepada wartawan mengatakan, tidak ada alasan yang pasti terkait gagalnya upaya mediasi yang rencananya dilakukan di Polresta Denpasar itu.”Tidak ada penjelasan atau tidak ada alasan kenapa dari pihak mantan istri klien kami tidak mau bertemu atau melakukan mediasi,” jelas Devara K Budiman.

BACA Juga : Maling Motor Ternyata Residivis Kasus Narkoba, Diciduk Kurang dari 30 Menit

Meski mediasi kali ini gagal dengan tidak hadirnya mantan istrinya, Paul tetap berharap kedepannya bisa dilakukan kembali upaya mediasi.” Untuk mediasi, Paul hanya ingin bertemu dan berbicara dengan istrinya tanpa harus membawa kedua anaknya. Intinya Paul ini ingin berbicara dengan istrinya lebih dahulu, baru setelah itu bertemu dengan kedua anaknya,” ungkap pengacara yang berkantor di Tangerang ini.

Dikatakan Devara, jauh sebelum rencana mediasi ini pihaknya juga telah melaporkan mantan istri Paul karena diduga telah melakukan perbuatan pelarangan terhadap paul untuk bertemu dengan kedua anaknya.” Kami sudah melapor ke Polisi, dan klien kami berharap agar polisi melakukan tindakan yang benar, karena sampai saat ini dia masih menunggu apa tindakan dari kepolisian untuk bisa mempertemukan Paul dengan anak anaknya,” ujarnya.

BACA Juga : Sopir Pemeras Itu Ancam Pakai Kipas Bukan Pisau, 100 Dollar Ludes Buat Kabur ke Jatim

Paul sendiri, sejatinya tidak ingin melakukan upaya yang bisa  berakibat fatal atau berakibat pidana bagi mantan istrinya.” Dia (Paul) hanya ingin mediasi antara dia dengan istrinya bisa terjadi dan setelah itu bisa dipertemukan dengan kedua anaknya,” ungkap Devara. Sementara menurut Ferdinandus Kiky Afandy yang juga kuasa hukum Paul, klenya juga telah bersurat atau mengadukan permasalahannya ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta.

Dan atas pengaduan itu, pihak KPAI di Jakarta mendelegasikan ke KPAID Bali. Setelah di Bali, ujar Devara dia sempat bertemu dengan ibu Yastini . “Rekomendasi dari KPAID Bali yaitu meminta kepada para pihak (Paul dan mantan istrinya ) harus patuh pada putusan Pengadilan No 2501 MA yang menyatakan bahwa hak asuh anak bersama sama,” ungkap Devara.

BACA Juga : Dua Motor Adu Jangkrik di Renon, Pria Banyuwangi Tewas CKB

Dikatakan Devara, karena ada satu dan lain hal, proses di KPAI harus kembali dilakukan ulang. Kali ini proses langsung dilakukan di KPAI di Jakarta. “Saat proses di KPAI Jakarta ini baik Paul dan juga mantan istrinya diundang ke Jakarta, tapi saat ini mantan istrinya menolak bermediasi, sehingga terbitlah rekomendasi bahwa sesuai peraturan perundangan anak-anak tetap berhak mendapat akses ke kedua orang tuanya,” katanya.

Dengan demikian, kata Devara dengan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang isinya anak diasuh bersama dan rekomendasi dari KPAI Bali yang merekomendasikan untuk kedua belah pihak agar menghormati putusan pengadilan dan rekomendasi KPAI Jakarta yang merekomendasikan agar anak anak diasuh bersama, maka semua pihak harus bisa memahami hukum dan menghormati putusan pengadilan serta peraturan perundangan yang ada.

BACA Juga : Berakhir Damai, Keributan Buruh Proyek Villa di Ungasan Diselesaikan Secara RJ

“Intinya kami ingin memberikan edukasi sekaligus memberikan pengetahuan bahwa klien kami ini hanya untuk menuntut haknya. Instrumen hukum sudah jelas, ada putusan pengadilan dan ada rekomendasi dari KPAID Bali dan KPAI di Jakarta ditambah lagi kami juga sudah meminta bantuan kepada kepolisian, tapi sampai saat ini belum juga ada kejelasan, lalu kami harus bagiannya lagi,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Paul terakhir bertemu dengan kedua buah hatinya saat bulan September tahun lalu, itupun tidak berjalan mulus dan ada aksi penolakan dan tindakan pemaksaan untuk menjauhkan dirinya dari buah hatinya oleh pihak mantan istrinya.

BACA Juga : Polda Bali Bekuk Buronan Penganiaya ODGJ di Ende, Hanya Gegara Rokok

Padahal, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung pada tanggal 3 Agustus 2022 yang mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar bulan April 2022 tentang hak asuh anak, ditetapkan bahwa pola pengasuhan anak-anaknya dilakukan dengan hak yang sama atau setara (joint custody), namun kemudian hal tersebut terang-terangan diabaikan oleh mantan istrinya yaitu ADN, wanita asal Surabaya yang juga ibu dari dua anak tersebut.

Hal ini yang membuat Paul La Fontaine merasa kecewa dan tidak terima atas perlakuan sepihak dan semena-mena dari mantan istrinya, sehingga dia mengupayakan berbagai macam cara untuk bisa bertemu mereka.W-007

 Save as PDF

Next Post

Oknum Polisi Diduga Pengedar Narkoba Diringkus, Disita Belasan Gram Sabu dan Ekstasi

Jum Jan 12 , 2024
Terlibat Sindikat Narkoba di Bali
IMG_20240112_162108

Berita Lainnya