
Terdakwa Raden Agung Sumarsetiono digiring petugas Kajaksaan.foto/ist
DENPASAR-Fajarbali.com|Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis 4 tahun penjaga kepada tetdaka Raden Agung Sumarsetiono yang sebelumnya diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif dalam sidang, Jumat (1/12/2023).
Vonis yang diterima Kepala UPTD PAM Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali (2017-2021) ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar tetdaka dipenjara selama 15 tahun.
BACA Juga : Diimingi Bekerja di PT. JAS, Karyawan Outsourcing Tukang Tipu Ditangkap
Tidak hanya itu, dalam amar putusan hakim Tipikor pimpinan Gde Putra Astawa itu juga hanya mengganjar terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan kententuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.
Majelis hakim dalam amar tuntutannya tidak sependapat dengan JPU. Hakim mengatakan terdakwa Raden Agung Sumarsetiono tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal pembayaran jasa pelayanan. Bahkan hakim menilai jika pembagian remunerisasi kepada 171 pegawai UPTD PAM PUPRKIM sudah sesuai Pergub 95 Tahun 2017.
BACA Juga : Oknum Notaris Balik Nama Sepihak, Kakak Adik Pensiunan Guru Ngaku Tertipu
Majelis menyebut jika terdakwa hanya terbukti melakukan korupsi dalam dakwaan kedua dan ketiga, yaitu meminta fee berupa uang sejumlah 8-10 persen dari rekanan serta terbukti meminjam bendera dari rekanan dalam melakukan pemeliharaan di SPAM dan membuat pertanggungjawaban melalui rekanan seakan-akan rekanan yang kerja.










