https://www.traditionrolex.com/27 Dituntut Jaksa 15 Tahun, Pak Raden Divonis Hakim 4 Tahun Langsung Terima - FAJAR BALI
 

Dituntut Jaksa 15 Tahun, Pak Raden Divonis Hakim 4 Tahun Langsung Terima

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan,

 Save as PDF
(Last Updated On: 02/12/2023)

Terdakwa Raden Agung Sumarsetiono digiring petugas Kajaksaan.foto/ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis 4 tahun penjaga kepada tetdaka Raden Agung Sumarsetiono yang sebelumnya diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif dalam sidang, Jumat (1/12/2023).

Vonis yang diterima Kepala UPTD PAM Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali (2017-2021) ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar tetdaka dipenjara selama 15 tahun.

BACA Juga : Diimingi Bekerja di PT. JAS, Karyawan Outsourcing Tukang Tipu Ditangkap

Tidak hanya itu, dalam amar putusan hakim Tipikor pimpinan Gde Putra Astawa itu juga hanya mengganjar terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan kententuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.

Majelis hakim dalam amar tuntutannya tidak sependapat dengan JPU. Hakim mengatakan terdakwa Raden Agung Sumarsetiono tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal pembayaran jasa pelayanan. Bahkan hakim menilai jika pembagian remunerisasi kepada 171 pegawai UPTD PAM PUPRKIM sudah sesuai Pergub 95 Tahun 2017.

BACA Juga : Oknum Notaris Balik Nama Sepihak, Kakak Adik Pensiunan Guru Ngaku Tertipu

Majelis menyebut jika terdakwa hanya terbukti melakukan korupsi dalam dakwaan kedua dan ketiga, yaitu meminta fee berupa uang sejumlah 8-10 persen dari rekanan serta terbukti meminjam bendera dari rekanan dalam melakukan pemeliharaan di SPAM dan membuat pertanggungjawaban melalui rekanan seakan-akan rekanan yang kerja.

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan,”demikian vonis hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka dihadapan terdakwa, JPU dan juga tim kuasa hukum terdakwa.

BACA Juga : Ditangkap Simpan Sabu 153 Gram, Putu Adhi dan Gede Raka Dituntut 10 Tahun

Sebelumnya dalam tuntutan, JPU menyebut 171 pegawai UPTD PAM PUPRKIM terindikasi menerima remunerasi di luar ketentuan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 15 miliar lebih. Atas hal itu, JPU I Wayan Genip dkk menyatakan pikir-pikir menuntut agar terdakwa dipenjara selama 15 tahun.

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut agar terdakwa mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 23 miliar yang jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 7.5 tahun. Sementara menanggapi putusan hakim, JPU menyatakan pikir-pikir sementara terdakwa langsung menyatakan menerima.

BACA Juga : Aniaya Teman Serumah, Bule Australia Dituntut 5 Bulan Penjara

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Raden Agung Sumarsetiono sebagai Kepala UPTD PAM PUPRKIM Provinsi Bali (2017-2021) diduga melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa fiktif. Dalam aksinya mulai 2018-2020, terdakwa asal Madiun, Jawa Timur ini membuat kegiatan menggunakan anggaran negara yang sebenarnya tidak pernah ada.

Disebutkan, selama kurun waktu 2018 hingga 2020, UPTD PAM PUPRKIM Bali mengelola anggaran dari APBD dan Badan Layanan Umum Daerah total Rp 32 miliar. Dari anggaran inilah Raden Agung Sumarsetiono melakukan aksinya dengan membuat proyek-proyek fiktif.

BACA Juga : Dua Bulan Lebih Ditahan, Mulyadi Tersangka Penipuan Dibebaskan Melalui RJ

Sementara terdakwa Raden Agung Sumarsetiono sendiri diketahui melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri hingga Rp 2,3 miliar lebih. Tak hanya itu, hasil dari proyek fiktif Raden Agung Sumarsetiono juga mengalir ke beberapa rekanan.

Tak hanya itu, terdakwa Raden Agung Sumarsetiono juga telah menggunakan anggaran UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali untuk pembayaran jasa pelayanan kepada pejabat pengelola dan pegawai UPT PAM Dinas PUPR/UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.W-007

 Save as PDF

Next Post

Kelompok 16 KAT UNR Bantu Atasi Persoalan Sampah Organik dengan Biopori dan Teba Modern

Sab Des 2 , 2023
Dibaca: 1,430 (Last Updated On: 02/12/2023) Kelompok 16 Kuliah Aplikatif Terpadu, Universitas Ngurah Rai, menyerahkan tong sampah kepada masyarakat Banjar Keliki, Desa Kelusa, Payangan.  GIANYAR-Fajar Bali Persoalan sampah masih menjadi momok menakutkan di tengah masyarakat. Tumpukan  sampah organic maupun non organic masih sering dijumpai di tiap-tiap desa, bahkan kota karena […]

Berita Lainnya