Komplotan Maling Mobil Lintas Provinsi Mantan Residivis, Spesialis Curi Mobil

(Last Updated On: )

 
DENPASAR -fajarbali.com |Komplofan maling mobil lintas provinsi yakni Abdul Arif (43) asal Surabaya, Andik Saputra alias Dwi Endri Efendi (41) asal Pekalongan dan Qoidul Umam (34) asal Cilacap, ternyata mantan residivis. 

Polisi terpaksa menembak kakinya karena melawan dan berusaha kabur saat ditangkap di Hotel Cendrawasih Jember Jawa Timur, Kamis (30/4/2020). 

Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan, setelah ditangkap di Jember, identitas ketiga tersangka terkuak. Ketiganya adalah mantan residivis yang baru keluar dari lembaga permasyarakat (lapas). 

Dalam catatan pihak kepolisian, tersangka Abdul Arif dan Andik Saputra pernah melakukan kejahatan dengan modus yang sama dibeberapa wilayah. Seperti di Sragen-Jawa Tengah pada Bulan Maret 2020. Mobil yang berhasil mereka curi yakni mobil Innova Reborn warna putih dan dijual seharga Rp.30 juta. 

Kemudian, mereka juga beraksi di Solo Kota pada Bulan Januari 2020 dan menggasak mobil Toyota Innova Reborn Hitam tapi gagal. 

TKP selanjutnya, Probolinggo pada Bulan April 2020. Mobil yang dicuri yakni Toyota Innova Reborn warna Hitam dijual seharga Rp 24 juta. 

“Sedangkan tersangka Qoidul Umam terlibat kasus penggelapan mobil Inova reborn hitam milik Ayuk Rencar Denpasar. Dalam aksinya, mereka menggunakan identitas palsu,” beber Kombes Andi, Jumat (1/5/2020). 

Mantan Direktur Ditsabhara Polda Sumut itu menjelaskan, tersangka Abdul Arif pernah di hukum di Lapas Jombang Jawa Timur tahun 2012 lalu dalam kasus penggelapan mobil rental. Ia divonis 1 tahun penjara. Kemudian dia juga pernah ditahan di Lapas Ngawi tahun 2017 dalam kasus yang sama dengan vonis 2 tahun penjara. 

Untuk tersangka Andik Saputra dia pernah ditahan di Lapas Madiun tahun 2016 dalam kasus narkoba dan divonis 4 tahun penjara. Dia keluar setelah melaksanakan pembebasan bersyarat. 

“Jadi, tersangka Abdul Arif dan Andik Saputra pernah beraksi di Pulau Jawa, Sragen, Solo dan Probolinggo. Sedangkan pelaku Qoidul Umam pernah menggelapkan mobil rental di Denpasar pada tahun 2017 dan 2020,” tandas Fairan. 

Diberitakan, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali membekuk tiga maling mobil lintas provinsi yakni Abdul Arif (43) asal Surabaya, Andik Saputra alias Dwi Endri Efendi (41) asal Pekalongan dan Qoidul Umam (34) asal Cilacap. Ketiganya digulung di Hotel Cendrawasih, Jember Jawa Timur, pada Kamis (30/4).

Ketiga tersangka sudah merencanakan aksi pencurian mobil dengan matang. Korban dalam hal ini Zainul Rizal (23), sempat diracuni para tersangka sebelum melarikan mobilnya. 

Kini polisi sedang mencari keberadaan mobil korban yakni mobil Grandmax Pickup DK 8784 DC yang telah dijual ke penadah. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Mengejutkan, Awal Rapid Test Sebanyak 443 Warga Banjar Serokadan Mengarah Positif

Jum Mei 1 , 2020
Dibaca: 11 (Last Updated On: )BANGLI- fajarbali.com | Sebanyak 443 warga banjar Serokadan, desa Abuan, Kecamatan Susut, Bangli hasil rapid test yang dilaksanakan Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 Propinsi Bali bersama Satgas Kabupaten  Bangli, Kamis 30 April 2020 justru menunjukkan hasil reaktif. Dampaknya, masyarakat kian khawatir terkait semakin tingginya kasus transmisi […]

Berita Lainnya