https://www.traditionrolex.com/27 Diimingi Bekerja di PT. JAS, Karyawan Outsourcing Tukang Tipu Ditangkap - FAJAR BALI
 

Diimingi Bekerja di PT. JAS, Karyawan Outsourcing Tukang Tipu Ditangkap

Korban Alami Kerugian Rp 15 Juta

 Save as PDF
(Last Updated On: )

PENIPU-Pelaku karyawan outsourcing, inisial BFCD ditangkap Polisi setelah tipu-tipu korbannya Rp 15 juta. 

 

BANDARA -fajarbali.com |Karyawan outsourcing di sebuah perusahaan di Bandara Ngurah Rai, berinisial BFCD (25) melakukan aksi tipu-tipu dengan modus operandi menjanjikan pekerjaan kepada korban di PT. Jasa Angkasa Semesta (JAS). Namun, iming-iming pekerjaan tersebut ternyata tidak benar, hingga perempuan asal Jambi itu ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. 
 
Pelaku BFCD ditangkap atas laporan korbanya, Fifi (20) yang mengaku merasa dirugikan sebesar Rp 15 juta. Korban asal Tangerang Provinsi Banten itu melaporkan kejadian ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada 27 Nopember 2023. 
 
Menurut Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga, S.H., M.H. seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E., pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban terkait kasus penipuan tersebut. 
 
Di mana, berawal sekitar bulan Juni 2023 lalu, pelaku BFCD melakukan komunikasi dengan korban melalui handphone dijanjikan akan di terima bekerja di PT JAS Bandara I Gusti Ngurah Rai. Korban lantas percaya dan langsung terbang ke Bali pada 26 Juni 2023. 
 
Korban dan pelaku bertemu di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dari pertemuan tersebut, pelaku menjanjikan korban akan bekerja di PT. JAS Bandara Ngurah Rai. 
 
Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang tinggal di Jalan Nusantara Tuban Kuta ini meminta ke korban sebesar Rp. 15.000.000, agar bisa mengurus dan diterima bekerja di PT JAS. Tak hanya itu, korban juga diminta untuk membuat CV (Curriculum Vitae) sebagai persyaratan untuk pendaftaran di PT. JAS. 
 
“Korban percaya diterima bekerja di PT. JAS sehingga mentransfer uang Rp 15 juta, sesuai permintaan pelaku. Korban melakukan pengiriman sebanyak 2 kali,” beber Iptu Rionson. 
 
Dijelaskanya, pengiriman pertama pada 3 Juli 2023 korban mentransfer uang ke norek Bank Mandiri milik pelaku sebesar Rp. 10.000.000. Kedua, 17 Juli 2023 sebesar Rp. 5.000.000. “Sehingga total keseluruhan Rp. 15.000.000,” sebutnya.  
 
Iptu Rionson memgatakan korban juga sempat melakukan tahapan tes interview di PT JAS pada akhir bulan Juli lalu. Namun korban dinyatakan tidak lulus seleksi. Hingga, perempuan yang tinggal di jalan Mandala Tuban ini berupaya untuk meminta kembali uangnya ke pelaku. 
 
Tapi pelaku selalu mengelak dan berupaya menawarkan korban bekerja di tempat lain. Hanya saja, tawaran kerja itu selalu gagal atau tidak lulus. Korban merasa di tipu dan melaporkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. 
 
“Pelaku sudah kami tangkap pada Selasa 28 November 2023. Dia kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” tegasnya. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Kelompok 7 KAT UNR Kerja Sama dengan Pokdarwis Kuwum, Gali Potensi Wisata Desa

Jum Des 1 , 2023
"Kami kelompok 7 beranggotakan 25 orang siap bekerja sama menanggulangi permasalahan yang di hadapi oleh kedua obyek wisata tersebut," kata Suma Antara,
IMG20230916153558

Berita Lainnya