https://www.traditionrolex.com/27 Disperindag Berikan Tempat Berjualan Bagi 700 Pedagang - FAJAR BALI
 

Disperindag Berikan Tempat Berjualan Bagi 700 Pedagang

(Last Updated On: 29/05/2020)

GIANYAR – fajarbali.com | Pedagang kali lima yang biasa berjualan di pelataran di seputaran Pasar Umum Gianyar mengambil undian tempat berjualan. Pedagang pelataran ini kerap membuat macet arus lalulintas di kota Gianyar. Untuk mengatasi hal tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar memilih untuk mengundi sebanyak 700 pedagang agar dapat berjualan di dalam tempat relokasi pasar. 

 

Kadisperindag Gianyar, Luh Gede Eka Suary menjelaskan pedagang pelataran memang sepenuhnya telah dikelola oleh desa adat. “Untuk pedagang di pelataran bermobil kita berikan desa adat yang mengelola dengan mendata sesuai yang sudah terdata dari kita sebelumnya. Karena pedagang membandel, dan ada yang baru maka kita undang mereka untuk melakukan undian,” jelas Eka Suary, Kamis (28/5/2020) .

 

Dijelaskan Eka Suary, sesuai data yang dimilikinya sebanyak 632 pedagang pelataran yang terdata. Namun jumlah tersebut melonjak menjadi 700 pedagang. Pedagang ini diundi, supaya bisa masuk berjualan di los areal lokasi relokasi agar tidak mengganggu lalu lintas. “Bagaimana pun juga, pedagang bermobil dan pelataran sebagai penyebab kemacetan di jalur tersebut, sehingga diberikan tempat berjualan,” terangnya.

 

Dijelaskan, pedagang bermobil yang baru dan tidak terdaftar dan desa adat diberikan kewenangan mendata. “Minimal ada tempat mereka berjualan, dan kami hanya fokus memfasilitasi pedagang yang terdaftar saja,” imbuhnya. Dari lahan relokasi pasar yang ada, sudah disediakan los untuk pedagang pelataran atau pedagang bermobil masuk. Sehingga semua bisa tertampung di sana tanpa membuka dagangan di jalan dan mengganggu lalu lintas. “Nantinya pedagang bermobil tidak ada, silahkan setelah bawa barang mau parkir di luar atau dengan cara ngedrop pulang pergi,” tegasnya. Hal ini agar tidak ada kecemburuan dari pedagang kios, los, dan toko yang ada di dalam areal relokasi. Karena bila dibiarkan berjualan di pelataran, bisa mematikan para pedagang di dalam areal relokasi.(gds).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dinas Pariwisata akan Lakukan Simulasi New Normal Pariwisata

Jum Mei 29 , 2020
Dibaca: 6 (Last Updated On: 29/05/2020)GIANYAR – fajarbali.com | Sekalipun Kabupaten Gianyar masih menyisakan 2 pasien covid 19, dari 29 kasus dan dinyatakan sembuh 27 orang, Gianyar sudah siap menyambut new normal atau tatanan hidup baru. Pemkab Gianyar sendiri saat ini sedang menunggu protap atau SOP pelaksanaan new normal yang nantinya […]

Berita Lainnya