https://www.traditionrolex.com/27 Disebut Bandar Narkoba, Ini Kata Pengacara Hendra Kurniawan - FAJAR BALI
 

Disebut Bandar Narkoba, Ini Kata Pengacara Hendra Kurniawan

(Last Updated On: 14/10/2021)

DENPASARFajarbali.com | Kuasa hukum Hendra Kurniawan terpidana 15 tahun penjara kasus narkotika yang beberapa waktu lalu di layar ke Lapas Nusa Kambangan, Agus Dwi Hariyanto SH., MH tidak terima kliennya disebut bandar narkoba.

Pengacara yang akrab disapa Hariyanto ini pun menanyakan, dari mana media mengetahui atau mendapat data yang menyebut bila Hendra Kurniawan adalah bandar narkoba?

“Dasar media menyebut klien kami (Handra Kurniawan) adalah bandar narkotika itu apa?,” kata Hariyanto bertanya-tanya. Karena itu, Hariyanto mengaku sangat keberatan atas sejumlah pemberitaan yang menyebut Hendra Kurniawan bandar narkoba. 

Dikatakan pula, jika melihat barang bukti narkoba pada saat Hendra ditangkap petugas BNN, yaitu 420 gram sabu, maka sangat tidak masuk akal bila lantas disebut sebagai bandar narkoba.

“Disamping itu saat berada dalam Lapastik Bangli, yang bersangkutan juga tidak pernah melakukan aktivitas atau transaksi narkoba, jadi dari mana bisa dibilang bandar,” terang Hariyanto, Kamis (14/10/2021). 

Karena itu, Hariyanto berharap agar media yang menyebut Hendra Kurniawan adalah bandar untuk meralat atau memperbaiki penyebutan kata bandar narkoba itu.

“Harapan kami media yang menyebut klien kami adalah bandar narkoba agar bisa meralat tulisan itu, sebab bagi kami tidak ada dasar kuat yang menyebut bahwa Hendra Kurniawan adalah bandar,” harapnya. 

Sementara menyangkut soal pemindahan kliennya ke Lapas Nusa Kambangan, Hariyanto mengatakan itu bukan persoalan yang harus dibesarkan besarkan.

“Soal perpindahan ini kan kewenangan dari Kementerian Hukum dan HAM, jadi kami juga tidak bisa berbuat apa, karena itu kami pun mohon agar jangan dibesar-besarkan,” pungkasnya. 

Seperti diketahui, Hendra Kurniawan sebelumnya divonis 15 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.(eli)

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sebulan, Polresta Ungkap 36 Kasus Narkoba dengan 51 Tersangka

Kam Okt 14 , 2021
Dibaca: 20 (Last Updated On: 14/10/2021)  DENPASAR -fajarbali.com |Peredaran narkoba di Denpasar seakan tidak pernah surut. Bahkan dalam sebulan terakhir, terhitung dari tanggal 1 September hingga 11 Oktober 2021, Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap 36 kasus dengan 51 tersangka.   Save as PDF

Berita Lainnya