DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Kasus kematian Tri Nugraha di Kajati Bali, Senin (31/8/2020) malam, berbuntut tak sedap. Polda Bali menuding pihak Kejati Bali lalai dan tidak menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Dimana, petugas kejaksaan tidak melakukan pemeriksaan barang maupun orang yang merupakan bagian SOP.
Dalam jumpa pers di mapolda Bali, Rabu (2/8/2020), Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmwan didampingi Wakajati Bali, Asep Maryono, mengatakan pihaknya telah memeriksa rekaman CCTV di Kantor Kajati Bali terkait tewasnya Tri Nugraha di lantai 2, Senin (31/8/2020) sekitar pukul 19.40 Wita.
Hasil rekaman CCTV tersebut, kata Kombes Dodi, terlihat bahwa tas berisi pistol yang dibawa Tri Nugraha masuk ke dalam Kantor Kejati Bali tidak digeledah petugas. Sehingga petugas kejaksaan dianggap lalai dalam menerapkan SOP.
"Dari hasil analisa CCTV dan intergorasi saksi, bahwa tidak dilakukan pemeriksaan penggeledahan orang maupun barang yang merupakan bagian standar dan prosedur," terangnya.
Diakui Kombes Dodi, kondisi saat itu menjelang sore. Namun seharusnya pemeriksaan itu tetap dilakukan dan menjadi bagian protokol di Kejati Bali. "Ini nanti akan ditelusuri pihak Kejati Bali," ujarnya.
Perwira melati tiga dipundak itu mengatakan, tidak adanya pemeriksaan barang milik Tri dibenarkan saksi petugas pemeriksaan barang di bagian loker maupun saksi dari penyidik Kejaksaan. Saksi mengaku hanya menyuruh Tri menitipkan barang di loker.










