BANGLI – fajarbali.com | Secara resmi Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi KPU Kabupaten Bangli baru akan selesai dicetak tanggal 5 Oktober 2020. Namun Alat Peraga Sosialisasi (APS) masing-masing paslon masih bertebaran di sejumah titik.
Terkait dengan itu, Bawaslu dan KPU Bangli telah melayangkan surat himbaun yang berisi warning kepada masing-masing paslon untuk segera menurunkan sisa APS yang masih terpajang.
Ketua Bawaslu Bangli I Nengah Purna saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020) tidak menampik kalau alat pengenalan diri atau Alat Peraga Sosialisasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati, berupa baliho atau spanduk masih bertebaran di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Bangli. “Memang sejauh ini, pesentasenya sudah menurun. Dari pencermatan dilapangan persentase jumlahnya masih sekitar 20 persenan,”ujar Purna.
Tindak lanjut dari itu, kata Purna, pihaknya telah melayangkan himbauan ke KPU Bangli dan masing-masing paslon, untuk menurunkan alat pengenalan diri tersebut. Jelas dia, surat yang dilayangkan ke KPU, sudah mendapatkan jawaban dari KPU. “Sesuai surat balasan KPU, pembersihan alat sosialiasi paslon ini dibatasi sampai tanggal 4 Oktober. Kenapa sampai tanggal 4 Oktober, karena APK yang difasilitiasi KPU segera dipasang,”katanya.
Sesuai pengamatan Bawaslu, sebut Purna lagi, alat sosialisasi calon entah itu berupa ucapan hari raya atau bentuk lainnya masih terpasang di sejumlah titik. Dia menyebutkan, untuk wilayah Kintamani, pihaknya melihat di utara pertigaan Penelokan. Sementara di Kecamatan Susut, terpantau di dekat Pasar Kayuambua dan pertigaan Jalan Desa Demulih. “Untuk di Pengotan awalnya ada 4 namun tapi kini masih tersisa 1. Kita harapkan semua bentuk APS tersebut segera diturunkan oleh tim paslon sampai batas waktu yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Sementara salah seorang Kimisoner KPU I Wayan Sastra Puja saat dikonfirmasi juga mengakui masih adanya sejumlah alat peraga paslon atau sosialisasi paslon bertebaran di sejumlah titk. Dan, berkaitan dengan itu, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan ke masing-masing paslon untuk menurunkan alat peraga maupun sosialisasi tersebut hingga tanggal 4 Oktober. “Kita berikan deadline hingga tanggal 4 Oktober, karena tanggal 5 Oktober kita telah memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang kita fasilitasi,” tungkasnya. (arw)