https://www.traditionrolex.com/27 Satresnarkoba Polres Bangli Gulung Empat Pelaku Penyalahgunaan Sabu  - FAJAR BALI
 

Satresnarkoba Polres Bangli Gulung Empat Pelaku Penyalahgunaan Sabu 

(Last Updated On: 02/02/2022)

BANGLI-fajarbali.com | Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bangli belakangan cenderung kian marak. Terbukti dalam kurun waktu satu bulan di bulan Januari 2022, Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli berhasil menggulung empat tersangka dari tiga laporan perkara. Para tersangka mengaku memilih Bangli sebagai tempat untuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu karena daerahnya yang relatif sepi dan suasananya yang sejuk.

Seperti halnya yang dilakukan Kadek Suardika salah satu tersangka asal Gianyar. Pelaku yang merupakan seorang sopir truk asal Gianyar mengaku nekat mengkonsumsi sabu agar kuat melek. Pelaku memilih menggunakan sabu tersebut di wilayah Bangli, bersama rekannya yang dikenal lewat sosial media. “Suasana Bangli yang agak sepi dan sejuk yang membuat saya begitu,” akunya. Namun sebelum barang tersebut dikonsumsi, dia lebih dulu diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bangli. 

 

Dari penuturannya, Suardika mengaku baru tiga kali menggunakan sabu-sabu. Alasannya  awalnya hanya untuk coba-coba atas ajakan dari temannya yang lain. “Setelah pakai jadi segar bugar, karena saya sebagai sopir truk,”akunya dalam keterangan pers Rabu (2/2). 

Karena profesinya sebagai sopir, ayah satu anak ini pun tak bisa tiap waktu mengonsumsi barang mematikan tersebut. “Kalau ada bekal baru beli. Lumayan harganya,”ujarnya, sembari menambahkan jika barang itu dia beli dari temannya yang berada di LP Kerobokan. 

 

Selain Suardika,  Satnarkoba Polres Bangli juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan dugaan kasus serupa yakni sebagai pengguna narkoba. “Rata-rata mereka dari luar Bangli, namun memilih atau mencari tempat di Bangli untuk menggunakannya. Jadi mereka awalnya kenal di sosmed, lalu basa basi. Karena nyambung di obrolan sampailah ada niat untuk menggunakan secara bersama-sama di Bangli di salah satu tempat kos di Bangli,”ungkap Kasatnarkoba Bangli, AKP I Gusti Made Dharma Sudira, didampingi Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Wayan Sarta.

 

Rincian tiga tersangka lainnya, I Wayan Sudiana (29) dengan alamat Kutuh, Kutuh Selatan, Badung. I Gusti Ngurah Aksa Jiwita (28) dan I Kadek Budi Utama (25), keduana berasal dari Tulikup, Gianyar. Total barang bukti dari keempatnya 1,87 gram bruto. “Keempatnya ini tidak terkait. Yang satu laporan Kadek Budi dan Ngurah Aksa, sama-sama dari Gianyar,”sambungnya. 

Dijelaskan, para tersangka transaksi narkoba lewat m-Banking dengan system tempel.”Jadi antara pembeli dan penjual tak saling kenal. Transaksi lewat ponsel, begitu deal barang ditempel,”jelasnya.

 

Tindaklanjut dari kasus tersebut, kata AKP. Sudira, pihaknya masih melakukan pengembangan atas keterangan dari semua tersangka. “Bisa saja hanya pengakuan saja. Makanya tetap kami kembangkan,”imbuhnya. Sejauh ini, pihaknya juga telah menargetkan sejumlah DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait penyelidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, kini para tersangka  disangkakan Pasal 112 uyat 1 UU No.35/2009 tentang Narkotika.(ard)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bupati Tabanan Resmikan Wantilan Banjar Pande

Rab Feb 2 , 2022
Dibaca: 10 (Last Updated On: 02/02/2022)TABANAN-fajarbali.com | Rasa persatuan dengan semangat gotong-royong membangun dari warga masyarakat Tabanan selalu mendapat apresiasi dari Bupati Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE. MM. Hal itu kembali ditunjukkannya kala menghadiri peresmian Wantilan Banjar Pande, Desa Dajan Peken Tabanan, ditandai dengan penandatanganan prasasti, Selasa, (1/2) sore.  Save […]

Berita Lainnya