Sebanyak 15 Napi di Bangli Terima Remisi Waisak

Loading

BANGLI-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Serangkaian hari raya Waisak tahun 2021, sebanyak 15 narapidana yang beragama Budha di Kabupaten Bangli mendapatkan Remisi Khusus (RK) atau pengurangan hukuman dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rabu (26/05/2021).

Rinciannya, 13 napi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika (Lapastik) Kelas IIA Bangli, dan 2 napi lainnya dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bangli. Humas Kemenkumham Bali, Putu Surya Dharma mengungkapkan ada 29 napi di Bali yang mendapat remisi khusus I Waisak tahun 2021, termasuk yang ditahan di Bangli. Sementara untuk RK II alias langsung bebas tidak ada.

“RK I yang diterima para napi ini bervariasi. Mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Sedangkan yang langsung bebas tidak ada. Semua remisi khusus 1 karena masih ada sisa masa hukuman yang harus dijalani para napi tersebut,"kata Surya didampingi Kepala Lapastik Bangli, Agus Pritiatno.

Baca Juga :
Berbagai Hobi Ketua DPR RI Puan Maharani yang Dekat dengan Milenial dan Gen Z
Pola Hidup Sehat Solusi Cegah Penyakit Jantung di Usia Produktif


Ditegaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di LP atau Rutan. Ia juga memastikan di tengah pandemi Covid-19, hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, dan layanan kesehatan, tetap dilayani.

Disampaikan, pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.

“Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” tandasnya.

Disisi lain, berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 18 Mei 2021, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 263.824 orang dengan rincian narapidana sebanyak 211.418 orang dan tahanan sebesar 52.406 orang. Sementara secara menyeluruh, sebanyak 1.078 napi dari 2.069 napi Buddha di seluruh Indonesia menerima remisi Waisak tahun ini. Dari jumlah tersebut 12 orang diantaranya langsung bebas. (ard)
Scroll to Top