https://www.traditionrolex.com/27 Langgar Jadwal Kampanye, Bawaslu Bubarkan Deklarasi Relawan Paslon 2 di Desa Kedisan - FAJAR BALI
 

Langgar Jadwal Kampanye, Bawaslu Bubarkan Deklarasi Relawan Paslon 2 di Desa Kedisan

(Last Updated On: 28/09/2020)

BANGLI – fajarbali.com | Lantaran diduga melanggar jadwal  kampanye, kegiatan deklarasi relawan yang dikemas dengan acara silahturahmi saat hari Umanis Kuningan, di rumah salah seorang tim pemenangan pasangan calon nomor urut dua di Desa  Kedisan, Kecamatan Kintamani, Minggu (27/9/2020), dibubarkan oleh tim dari Bawaslu Bangli.  

 

 

Ketua Bawaslu Bangli I Nengah Purna saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2020) membenarkan adanya pembubaran acara pertemuan di salah satu  rumah warga Desa  Kedisan tersebut. Kata dia, satelah dikonfirmasi ke pemilik rumah, diakui pertemuan tersebut akan diisi pengukuhan relawan. “Saat kita tanya relawan yang akan dikukuhkan adalah paslon 2,”katanya. 

 

Disampaikan kronologis kejadian pembubaraan kegiatan tersebut, awalnya dirinya mendapatkan informasi dari warga yang menyebutkan adanya pergerakan massa di salah satu rumah politisi partai Demokrat di Desa Kedisan, Kintamanui. Informasi ini kemudian diindak lanjuti dengan pengecekan langsung ke lokasi. Saat itu ditemukan puluhan orang bergerak menuju rumah oknum tersebut. Sementara dari hasil interogasi yang dilakukan Bawaslu kepada salah seoarang warga setempat, sejatinya pihak penyelenggara telah  memasan sebanyak 250 bungkus nasi dan snack yang diduga untuk para peserta yang akan hadir saat itu. “Saat kita turun, memang benar sudah terjadi pergerakan massa, tapi baru puluhan orang. Dimana kegiatan itu rencananya untuk pengukuhan relawan paslon nomor urut 2,”ujarnya.

 

Diakui, pihaknya turun ke lokasi sekitar pukul 19.00 wita. Sementara pengukuhannya sendiri, direncanakan sekitar pukul  20.30 wita. Padahal, kata Purna, pada  hari itu sejatinya merupakan jadwal kampanye  untuk Paslon No 1, yakni paket I Made Subrata – Ngakan Kurtha Parwata (Bagus). Jadi bukan jadwal kampanye untuk Paslon 2, Sang Nyoman Sedana Arta – I Wayan Diar (Sadia).  “Karena itu, kegiatan apapun  termasuk pengukuhan relawan, sudah masuk melanggar,” jelasnya. Oleh karena itu, pihaknya dengan tegas mengaku langsung melakukan pencegahan agar kegiatan tersebut tidak terlaksana. Karena bila kegiatan  berjalan, maka  konsekuensinya baik penyelenggara, tim pemenangan maupun paslon bisa diseret ke tindak pidana.  “Kita beruntung sebelum kegiatan terlaksana telah mendapatkan informasi, sehingga kita bisa melakukan pencegahan dan pembubaran kegiatan tersebut,”ujar pria asal Desa Pengotan.

 

Lebih memprihatinkan lagi, saat pencegahan tersebut dilakukan pihaknya juga melihat adanya anak-anak dalam kegiatan tersebut. Selain itu, pelaksanaan protocol kesehatan masih belum maksimal. “Memang saat itu, peserta yang sudah hadir sudah menggunakan masker. Penyelenggara juga menyediakan pengukur suhu tubuh dan alat cuci tangan. Tapi jaga jarak belum bisa diterapkan. Tampak terjadi kerumunan saat kita tiba di lokasi,” bebernya.

 

Meski demikian, kata Purna, tim relawan sempat meminta tawar menawart dengan pihak Bawaslu, yang saat itu juga didampingi pihak kepolisian, TNI dan tim lainnya. Dikatakan, tim  relawan saat itu meminta kebijakan agar kegiatan bisa tetap terlaksana. Dengan dalih kegiatan tersebut adalah kegiatan rutin yang dilakukan oknum warga Kedisan saat Umanis  Kuningan. Sementara disisi lain,  mereka juga minta opsi agar kegiatan bisa jalan, dengan mencabut  atribut paslon yang telah terpasang di lokasi. “Tapi, kami tidak  mau tawar menawar. Yang jelas acara tersebut telah melanggar aturan. Makanya, kita minta penyelenggara untuk membubarkan acara, bila tidak tentunya kita akan mengambil langkah lain dengan melakukan koordinasi dengan Polres dan Dandim Bangli untuk melakukan pembubaran,” tegas Purna.

 

Sementara Kapolres Bangli  AKBP   Gusti  Agung  Dhana Aryawan saat dikonfirmasi awak media secara terpisah juga membenarkan adanya kegiatan berupa deklarasi dari tim sukses di rumah salah satu politisi Desa Kedisan, Kintamani, Minggu kemarin.  Namun acara tersebut telah tercium  oleh Bawaslu, Polri dan TNI, sehingga kegiatan tersebut bisa dicegah dan dibubarkan. “Sejatinya kemarin kan bukan jadwal paslon 2, jadi mereka beranggapan kalau deklarasi tersebut bukan kampanye. Karena ini tahapan kampanye, deklarasi tim sukses ini sudah masuk  kegiatan kampanye, jadi pencegahan kita lakukan,”tegasnya.

 

Karena itu, kata dia, mereka langsung membubarkan diri. Mereka sempat  berdalih kalau kegiatan tersebut serangkaian silaturahmi Hari Raya Kuningan yang rutin dilaksanakan. Namun saat itu, pihaknya  menemukan adanya atribut-tribut paslon nomor urut dua disekitar lokasi kegiatan. “Karena ada atribut paslon maka kegiatan tersebut kita langsung cegah,”tegas mantan Kapolres Mappi tersebut. Tindak lanjut dari itu, jelas Dhana Aryawan, sesuai PKPU No 13, kalau ada kegiatan diluar aturan atau melanggar, wajib  diberikan peringatan terlebih dahulu. “Setelah satu jam tak diindahkan, maka  petugas bisa melakukan pembubaran,” pungkasnya. (arw)

 

 

 

 

 

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Disbud Gencarkan Edukasi Prokes dalam Upacara Keagamaan

Sen Sep 28 , 2020
Dibaca: 10 (Last Updated On: 28/09/2020)MANGUPURA – fajarbali.com | Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung menggencarkan pemantauan dan pembinaan penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam pelaksanaan upacara keagamaan. Pihak Disbud Badung berharap upacara keagamaan tak lagi diopinikan sebagai klaster baru penyebaran Covid-19.  Save as PDF

Berita Lainnya