GIANYAR– Fajarbali.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 127,41 gram, ekstasi dengan berat total 50,78 gram dan ganja dengan berat total 2.897,54 gram. Beragam jenis narkotika yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 19 perkara.
Search Results for: tindak pidana narkotika
“Menghukum terdakwa Joko Safa’at dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan”
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Suseno mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Sudah divonis masing-masing 2 tahun penjara. Dan kami selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima,” ujar Yanuar Nahak.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum keempat terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun,” sebut jaksa dalam amar tuntutannya.
“Semua barang bukti yang kami musnahkan ini adalah barang bukti dari perkara yang sudah selesai atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono
Teddy menyebut bahwa, dari 14 terpidana yang PK dikabulkan itu, ada diantara sudah menjalani hukum lebih dari yang diputus oleh hakim tingkat PK
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun potong masa tahanan,”
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan,” demikian vonis hakim.