https://www.traditionrolex.com/27 Viral Video Perkelahian Siswa SMP, KPAD Sebut Pendidikan Karakter Lemah - FAJAR BALI
 

Viral Video Perkelahian Siswa SMP, KPAD Sebut Pendidikan Karakter Lemah

Ariasa menilai pendidikan mental dan karakter siswa serta pengawasan positif masih kurang.

 Save as PDF
(Last Updated On: 28/08/2022)
GIANYAR-fajarbali.com | Dua siswa berkelahi ditonton beberapa temannya terekam dalam video. Rekaman ini menyebar dan menjadi viral di media sosial. Siswa berkelahi ini masih mengenakan seragam sekolah. Sejumlah komentar menyebut perkelahian tersebut adalah siswa SMPN 3 Gianyar. 
Adanya perkelahian siswa tersebut, Komisioner KPPAD Provinsi Bali, I Made Ariasa, Minggub(28/8/2022) mengaku sudah melihat video tersebut meskipun belum mengetahui pasti dimana lokasi kejadiannya. “Berdasarkan informasi dari beberapa sumber disebutkan jika mereka ini adalah siswa SMP di Gianyar. Kejadiannya diduga terjadi setelah jam pulang sekolah,” jelas Ariasa. Bahkan disebutkan Ariasa bahwa permasalahannya diantara dua siswa tersebut persoalan sepele. sepele namun diviralkan oleh temannya,” ujarnya. 
 
Ditambahkan, meski terjadi diluar jam sekolah, namun atas video tindak kekerasan yang cukup keras tersebut, pihaknya sangat prihatin dan menyayangkan peristiwa tersebut. “Kami sangat menyayangkan kejadian kekerasan terhadap anak lewat perkelahian yang berujung pada penganiayaan,” jelasnya. Bila rekaman tersebyt sampai menyebar, maka hal tersebut akan mencoreng dunia pendidikan di Bali secara umum. 
 
Dengan adanya perkelahian antar siswa tersebut, Ariasa menilai pendidikan mental dan karakter siswa serta pengawasan positif masih kurang. Diharapkan mulai dari orang tua, warga pendidikan, dan masyarakat ikut mengawasi dan memberi perhatian pada anak-anak. “Ini membuat hati kita ikut sedih karena kejadian perkelahian antar siswa sebelumnya sudah pernah terjadi beberapa kali di Bali termasuk antar siswa perempuan. Jangan sampai anak-anak kita seperti meniru banyak kejadian tawuran antar siswa yang marak terjadi di luar Bali,” imbuhnya.
 
Sesuai UU Perlindungan Anak (usia dibawah 18 tahun), maka para pelaku bisa terjerat hukum UU PA dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Sehingga berkenaan dengan hal tersebut KPPAD Provinsi Bali mengajak seluruh stakeholder Perlindungan Anak termasuk keluarga dan masyarakat khususnya dunia pendidikan agar bersinergi melakukan sosialisasi dengan berbagai cara kreatif agar anak-anak paham dan sadar ada konsekuensi hukum penjara bagi pelaku kekerasan terhadap anak.sar
 Save as PDF

Next Post

Berjuang Selama 9 Hari Menahan Luka Bakar, Korban Ledakan Kompor Meninggal

Ming Agu 28 , 2022
"Almarhum sudah lama mengabdi, sudah seperti saudara," jelas Kadis DP3AP2KB, Cok Trisnu.
IMG-20220828-WA0012-5542ae6d

Berita Lainnya