https://www.traditionrolex.com/27 Belum Jualan di PRG, Disperindag Siapkan Sanksi - FAJAR BALI
 

Belum Jualan di PRG, Disperindag Siapkan Sanksi

(Last Updated On: 14/02/2022)

GIANYAR-fajarbali.com | Meski diharapkan pedagang Pasar Rakyat Gianyar berjualan sejak 8 Februari lalu, namun di lokasi pasar belum semua pedagang berjualan di tempat yang telah disediakan. Sehingga nampak di sebagai lokasi pasar masih tertutup. Atas kondisi ini, Disperindag menyiapkan sanksi kepada pedagang yang belum berjualan. 

Dikonfirmasi Kadisperindag Gianyar, Ni Luh Gede Eka Suary, mengakui sedang menyiapkan sanksi kepada pedagang yang membandel tidak berjualan. “Kami sedang persiapkan sanksinya, namun bisa dimaklumi pedagang masih ada yang persiapan pindah,” ujar Eka Suary, Senin (14/2/2022) Dikatakannya lagi, pedagang saat ini masih ada menyiapkan diri, karena beberapa masih ada mengontrak lahan di luar pasar. “Mereka telah meminta tempo agar diberikan waktu untuk penataan. Ini baru 5 hari setelah pasar di buka,” terangnya. 

 

Batas waktu yang diberikan agar pedagang semua menempati kiosnya, Eka Suary mengatakan pedagang sudah berangsur-angsur menempati.  Saat ini pihaknya masih memanggil kepala pasar untuk dimintai lampiran pedagang yang belum menempati kios. “Sekarang kami masih panggil kepala pasar untuk kita mintai lampiran terkait yang belum menempati,” ujarnya. 

 

Sedangkan soal sanksi, Perindag akan meminta petunjuk kepada Bupati. “Apapun kebujakannya, nanti kita laksanakan. Misal kalau membandel tidak berjualan sampai batas waktu tertentu, apa akan dicabut haknya berjualan,” terangnya. Walau demikian, sampai saat ini masih dilakukan pendataan pedagang mana saja yang sama sekali belum penataan atau berkoordinasi dengan Kepala UPT, terkait waktu berjualan.sar

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Eksekusi Lahan di Ungasan Tertunda, Diduga Ada Permainan Mafia Tanah

Sen Feb 14 , 2022
Dibaca: 2 (Last Updated On: 14/02/2022)  UNGASAN -fajarbali.com |Eksekusi lahan seluas 56.850 meter persegi yang terletak di wilayah Desa Ungasan, Kuta Selatan, pada Rabu 9 Februari 2022, akhirnya tertunda. Lie Herman Trisna selaku dari pihak pemohon eksekusi menduga penundaan itu diindikasi ada permainan mafia tanah.   Save as PDF

Berita Lainnya