https://www.traditionrolex.com/27 Tim PkM Unwar Bantu Rancang Payung Hukum Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber - FAJAR BALI
 

Tim PkM Unwar Bantu Rancang Payung Hukum Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Desa Apuan merupakan salah satu Desa di Kecamatan Susut, Bangli berupaya untuk melaksanakan Instruksi Bupati Bangli tersebut.

 Save as PDF
(Last Updated On: 21/06/2023)

FOTO:Tim PkM dari FH Unwar melakukan pengabdian di Desa Apuan, Susut, Bangli, terkait perancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

 

BANGLI – fajarbali.com | Sampah merupakan masalah yang dihadapi hampir di seluruh belahan dunia, tak terkecuali Provinsi Bali yang notabene destinasi wisata dunia.

Bahkan Gubernur Bali sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang mewajibkan semua pihak bertanggung jawab untuk mengembangkan budaya hidup bersih dengan mengelola sampah berbasis sumber.

Sebagai tindak lanjut dari Pergub tersebut dikeluarkanlah Keputusan Gubernur Bali Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis  Sumber Di Desa/Kelurahan Dan Desa Adat.

Gubernur Bali juga menginstruksikan kepada Bupati/Walikota se-Bali untuk melaksanakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa, Kelurahan, dan Desa Adat masing-masing dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 8324 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.

Sebagai implementasinya, Bupati Bangli telah mengeluarkan Instruksi Bupati Bangli Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Di desa /Kelurahan Dan Desa Adat.

Desa Apuan merupakan salah satu Desa di Kecamatan Susut, Bangli berupaya untuk melaksanakan Instruksi Bupati Bangli tersebut. Namun belum memiliki payung hukum dalam pengelolaan sampah berbasis sumber dalam bentuk Peraturan Desa.

Tidak adanya Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber akan menyebabkan terjadinya kesulitan bagi Pemerintah Desa Apuan untuk melaksanakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber terutama terkait dengan cara pengelolaan, siapa yang melaksanakan pengelolaan, fasilitas/sarana prasarana, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, serta keterlibatan masyarakat.

Oleh sebab itu, Tim Pengabdian Universitas Warmadewa (Unwar), terdiri dari: Luh Putu Suryani, SH.,MH.; Ni Made Puspasutari Ujianti, SH.,MH.; Ida Ayu Putu Widiati, SH.,M.Hum.; dan I Made Gianyar, SH.,M.Kn., melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dalam bentuk Pendampingan Penyusunan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan penyuluhan tentang Kebijakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangli serta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Ditinjau dari Aspek Hukum Lingkungan dari Tim Fakultas Hukum (FH) Universitas Warmadewa.

Dikonfirmasi belum lama ini dari Denpasar, Luh Putu Suryani menjelaskan, dari hasil Focus Group Discussion (FGD) tentang Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) Apuan tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, dapat diidentifikasikan bahwa substansi dari Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis  Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat secara umum dapat di adopsi dalam Rancangan Peraturan Desa Apuan.

“Namun terdapat beberapa ketentuan perlu disesuaikan dengan kondisi, kesiapan dan kemampuan Desa Apuan dalam mengaplikasikan pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis  Sumber,” jelas Luh Putu Suryani sembari menyebut PkM dilaksanakan akhir Mei lalu yang dihadiri perangkat desa.

Ketua BPD Apuan, I Dewa Gede Agung Semarabawa, SH., MH., menambahkan, dari kegiatan penyuluhan berkembang suatu pemikiran bahwa perlu adanya kesiapan dari Desa Apuan dalam mengimplementasikan Peraturan Desa (Perdes) tersebut, terutama dari sisi kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM), pendanaan dan sarana prasana dalam  Pengelolaan Sampah Berbasis  Sumber.

Menurutnya, pihak Dinas Lingkungan Hidup memberikan masukan, bahwa Instruksi Gubernur Bali yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Bupati Bangli perlu disertai dengan penyediaan bantuan dan fasilitas dari Pemkab Bangli maupun Pemprov Bali, mengingat kondisi setiap Desa di Bali memiliki kemampuan yang berbeda, serta karakteristik penanganan sampah sesuai dengan kondisinya masing-masing.

“Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa masih memerlukan kesiapan, baik dari aturannya, aparaturnya, sarana prasarana, masyarakat dan budayanya,” imbuhnya.

Dalam program pendampingan ini telah disusun Ranperdes yang selanjutnya akan dimatangkan lagi pada Musyawarah Desa (Musdes) Apuan dan selanjutkan akan diundangkan pada tahun 2023.

Sementara itu Perbekel Desa Apuan I Wayan Sunarta menyambut baik program ini dan mengucapkan banyak terimakasih kepada Unwar atas program yang langsung menyentuh dan mengedukasi masyarakat. (Gde)

 Save as PDF

Next Post

Polsek Kuta Utara Ringkus Pemalak Wisatawan Naik Taksi Online yang Viral

Rab Jun 21 , 2023
Pelaku Mengakui Perbuatanya
IMG_20230621_220400

Berita Lainnya