Pendekatan terpadu dapat menjadi salah satu cara pemecahan masalah kejahatan yaitu pendekatan kriminologi (pendekatan yang terlihat) seperti menganalisis perilaku kejahatan, penyebab kejahatan dan membentuk kebijakan untuk mengatasi kejahatan dan pendekatan teologi (pendekatan yang tidak terlihat) yaitu rekonsiliasi dengan Tuhan, korban dan diri sendiri yang diharapkan terjadi perubahan sifat manusia kriminal.

FOTO: Dr. Ni Made Anggia Paramesthi Fajar, SH., MH., bersama suami dan dua anaknya.   DENPASAR – fajarbali.com | Promovenda Ni Made Anggia Paramesthi Fajar, SH., MH., berhak menyandang gelar Doktor (Dr) bidang Ilmu Hukum, setelah sukses mempertahankan disertasi “Model Pengaturan Perlindungan Hak Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas pada Obyek Wisata” […]