Perjuangkan Hak Berwisata Disabilitas, Akademisi UNR Raih Doktor

(Last Updated On: )

FOTO: Dr. Ni Made Anggia Paramesthi Fajar, SH., MH., bersama suami dan dua anaknya.

 

DENPASAR – fajarbali.com | Promovenda Ni Made Anggia Paramesthi Fajar, SH., MH., berhak menyandang gelar Doktor (Dr) bidang Ilmu Hukum, setelah sukses mempertahankan disertasi “Model Pengaturan Perlindungan Hak Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas pada Obyek Wisata” pada Sidang Terbuka Ujian Promosi Doktor, Prodi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Udayana (Fh Unud), Kamis (14/9) di Aula FH Unud, Denpasar.

Terhadap pertanyaan atau pun sanggahan dewan penguji, Anggi, begitu ia kerap disapa, bertahan pada prinsipnya ingin memperjuangkan agar kaum difabel mendapatkan haknya di setiap obyek pariwisata. Karena menurutnya, setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk dapat menikmati kepariwisataan.

Akademisi Universitas Ngurah Rai (UNR) ini menambahkan, kewajiban negara untuk menjamin disabilitas dalam pariwisata telah diatur telah diatur dalam Undang-Undang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Kepariwisataan.

Namun realitanya, tidak semua warga negara bisa menikmati kegiatan kepariwisataan. “Hal ini terjadi karena adanya kekaburan norma pengaturan hak aksesibilitas pada obyek pariwisata,” jelas istri dari Putu Yudi Pusdita Sagita R.

Kekaburan norma itu, lanjut Anggi, ada pada Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Penyandang Disabilitas. Ke depan ia berharap, harus diatur dengan jelas standar minimal aksesibilitas yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa wisata bagi penyandang disabilitas.

“Saya yakin jika aksesibilitas dipenuhi, penyandang disabilitas juga menjadi potensi mendongkrak kunjungan wisatawan. Ini sudah dibuktikan oleh beberapa negara,” ungkap Anggi, sembari mengungkapkan keyakinan bahwa negara mampu memenuhi hak disabilitas tersebut.

Salah satu penguji, Dr. I Nyoman Bagiastra, SH., MH., mengapresiasi inisiatif penelitian Promovenda Anggi. Bahkan, ia mendorong agar disertasi Anggi didengar oleh pemangku kebijakan.

Bagiastra, menekankan, hasil penelitian Anggi yang menyatakan belum semua obyek wisata khususnya di Bali belum ramah disabilitas, bukan bermaksud saling menyalahkan, namun sebagai momentum evaluasi bersama.

Pada kesempatan itu, sidang diketuai Prof. Dr. I Putu Sudarma Sumadi, SH. SU, Promotor Prof. Dr. IBrahim R. MH., Ko Promotor 1 Prof. Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan SH , M.Hum., LLM., Kopromotor 2 Prof. Dr. AA Istri Atu Atu Dewi, MH. Penguji: Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH., M.Hum., Dr. I Nyoman Bagiastra, MH., dan Prof. Dr. I  Made Subawa, SH., MS.

Rektor UNR Dr. Ni Putu Tirka Widanti, MM., M.Hum., yang hadir bersama para dekan, dan puluhan sivitanya mengaku bangga atas capaian Anggi. Selain bermanfaat bagi dirinya sendiri, gelar yang diperoleh Anggi juga berpengaruh pada institusi.

Diakuinya, mencapai gelar doktor penuh tantangan. Apalagi Anggi adalah seorang perempuan yang tidak bisa lepas dari urusan rumah tangga, serta menunaikan kewajibannya sebagai dosen dan jabatan tambahan di kampus.

Jumlah dosen berkualifikasi doktor di Kampus Perjuangan itu terus bertambah. Tahun ini, Anggi adalah doktor ketiga di tingkat universitas dan doktor ketujuh yang dimiliki Fakultas Hukum UNR. Ia pun mengucapkan selamat kepada ibu dari Putu Naura Adisty Prameswari dan Made Dybala Aditya Bagaskara atas gelar doktor yang diperoleh di usianya yang ke 33 tahun. (Gde)

 Save as PDF

Next Post

Undiknas Kembali Miliki Profesor Perempuan

Jum Sep 15 , 2023
Dibaca: 577 (Last Updated On: ) FOTO: Prof. Dr. Ida Ayu Oka Martini, SE., MM.   DENPASAR – fajarbali.com | Undiknas University kembali berbahagia karena salah satu dosen Srikandi-nya, Dr. Ida Ayu Oka Martini, SE., MM., resmi menyandang jabatan guru besar atau profesor bidang  Manajemen. Kepastian tersebut berdasarkan sepucuk surat […]
DOkt Undikns

Berita Lainnya