Perjuangkan Hak Berwisata Disabilitas, Akademisi UNR Raih Doktor

UNr dokt

FOTO: Dr. Ni Made Anggia Paramesthi Fajar, SH., MH., bersama suami dan dua anaknya.

 

DENPASAR – sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Promovenda Ni Made Anggia Paramesthi Fajar, SH., MH., berhak menyandang gelar Doktor (Dr) bidang Ilmu Hukum, setelah sukses mempertahankan disertasi "Model Pengaturan Perlindungan Hak Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas pada Obyek Wisata" pada Sidang Terbuka Ujian Promosi Doktor, Prodi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Udayana (Fh Unud), Kamis (14/9) di Aula FH Unud, Denpasar.

Terhadap pertanyaan atau pun sanggahan dewan penguji, Anggi, begitu ia kerap disapa, bertahan pada prinsipnya ingin memperjuangkan agar kaum difabel mendapatkan haknya di setiap obyek pariwisata. Karena menurutnya, setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk dapat menikmati kepariwisataan.

Akademisi Universitas Ngurah Rai (UNR) ini menambahkan, kewajiban negara untuk menjamin disabilitas dalam pariwisata telah diatur telah diatur dalam Undang-Undang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Kepariwisataan.

Namun realitanya, tidak semua warga negara bisa menikmati kegiatan kepariwisataan. "Hal ini terjadi karena adanya kekaburan norma pengaturan hak aksesibilitas pada obyek pariwisata," jelas istri dari Putu Yudi Pusdita Sagita R.

Kekaburan norma itu, lanjut Anggi, ada pada Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Penyandang Disabilitas. Ke depan ia berharap, harus diatur dengan jelas standar minimal aksesibilitas yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa wisata bagi penyandang disabilitas.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top