https://www.traditionrolex.com/27 Simpan Sabu 0,33 Gram, Bule Australia Divonis Rehabilitasi - FAJAR BALI
 

Simpan Sabu 0,33 Gram, Bule Australia Divonis Rehabilitasi

(Last Updated On: 23/05/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | Bule Australia bernama Gregor Egli yang kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu sabu diatas lemarinya, Kamis (23/5/2019) divonis super ringan. Bahkan atas vonis yang dijatuhkan oleh oleh majelis hakim itu, terdakwa tidak perlu lagi mendekam dalam sel tahanan. 



Sebab, majelis hakim pimpinan Bambang Ekaputra itu menjatuhkan vonis delapan bulan penjara dengan ketentuan menjalani rehabilitasi tadi selama lima bulan di Yayasan Anargya, Sanur. 

Karena terdakwa sudah menjalani masa penahanan selama tiga bulan, maka dapat dipastikan terdakwa saat ini hanya tinggal menjalani masa rehabilitasi selama lima bulan. 



Majelis hakim pimpinan Bambang Ekaputra yang juga Kepala Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar itu menyatakan terdakwa terbukti secara tanpa hak melawan hukum menyalahgunakan narkotika bagi dirinya sendiri. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat(1) huruf a UU Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan, dengan ketentuan menjalani rehabilitasi selama lima bulan di Yayasan Anargya,” tegas Hakim Bambang Ekaputra. 



Atas putusan itu, terdakwa yang sudah fasih berbahasa Indonesia itu melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima.”Kami menerima putusan ini yang mulia,” kata kuasa hukum terdakwa. 

Hal yang sama juga menjadi sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asari Susantina. Jaksa Kejati Bali itu juga langsung menyatakan menara meski sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun. 



Diberitakan sebelumnya, Gregor Egli (41) Warga Negara Asing (WNA) asal Australia ini dituntut setahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pria yang fasih berbahasa Indonesia ini dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotik, bagi dirinya sendiri, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,09 gram netto

Sementara itu sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan awal mula terdakwa Gregor ditangkap. Pada hari Senin, 28 Januari 2019 di Jalan Salawati, Gang Saraswati, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian.



Terdakwa ditangkap saat petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya, dan menemukan sabu-sabu seberat 0,33 gram brutto. Narkotik itu ditemukan petugas di lemari pakaian terdakwa.

Lalu dilakukan pemeriksaan, dan terdakwa mengakui bahwa narkotik jenis sabu-sabu itu adalah miliknya. Ia mendapat sabu-sabu itu dengan cara membeli dari Derry seharga Rp 2,3 juta.

“Terdakwa membeli dengan cara mentransfer uang, kemudian sabu-sabu dikirimkan Derry ke rumah terdakwa. Terdakwa telah menggunakan sabu-sabu sejak bulan Pebruari 2018. Terakhir menggunakan sabu-sabu dua hari sebelum diciduk oleh petugas kepolisian,” ungkap Jaksa Assri kala itu. (eli/Fajar Bali)



 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tak Serap Produk Pertanian Lokal, Industri Pariwisata Bakal Disanksi Tegas

Kam Mei 23 , 2019
Dibaca: 5 (Last Updated On: 23/05/2019)DENPASAR-fajarbali.com | Sebagai implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali dilakukan penandatanganan dukungan dan kerja sama kemitraan antara produsen lokal dengan pelaku usaha di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis […]

Berita Lainnya