https://www.traditionrolex.com/27 Pelaku Bandar, Kurir dan Tukang Tempel Narkoba Dijebloskan ke Penjara - FAJAR BALI
 

Pelaku Bandar, Kurir dan Tukang Tempel Narkoba Dijebloskan ke Penjara

(Last Updated On: 11/11/2020)

DENPASAR -fajarbali.com |Terlibat kepemilikan narkoba dari mulai bandar, kurir hingga tukang tempel, 8 pelaku narkoba kini menghuni sel tahanan Polresta Denpasar. Satu pelaku diantaranya seorang warganegara Australia. 

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 8 pelaku narkoba dalam beberapa hari terakhir. 

“8 orang tersangka ini ada yang berperan sebagai bandar/kurir dan tukang tempel termasuk ada satu kasus yang melibatkan WNA Australia,” kata Kombes Jansen, Rabu (11/11/2020). 

Diberitakan, 8 orang itu masing-masing Taufik (30) yang ringkus di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat (Denbar), Zaynul (26) di Jalan Pulau Moyo Denpasar barat, Pasek (39) di Jalan Bypass Ngurah Rai Kuta.

Tersangka Anggara (23) di Jalan Tukad Unda Denpasar Selatan, Felix Welly (45) dan Ngurah Mayun (38) di Jalan Mahendradatta Denbar, dan Angga (33) di Jalan Gunung Soputan Denbar. “4 orang berasal dari Jawa yang sudah berada di Bali sejak bulan Januari 2019, 3 asli Bali,” jelasnya.

Kemudian tangkapan lainnya, seorang WNA Australia Travis James Mcleod (43) ditangkap di Jalan Beraban, Banjar Taman, Kerobokan, Kuta, Badung. “WNA Australia ini kami duga melakukan home industri,” beber mantan Wadireskrimsus Polda Papua Barat ini. 

Sementara barang bukti yang ditemukan dari para tersangka berjumlah 53,41 gram jenis sabu dan ekstasi sebanyak 162 butir. Hasil perkembangan, ternyata ada satu orang yang residivis kasus narkoba tahun 2013 bernama Ngurah. “Tersangka Ngurah ini setelah selesai menjalankan hukumannya, ia kembali melakukan hal yang sama,” ungkap perwira melati tiga dipundak itu. 

Dalam kasus narkoba ini, semua tersangka yang diringkus dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 atau 5 tahun hingga 12 atau 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta paling banyak Rp 8 Milyar. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Terduga Pemukul Senator AWK di Kantor DPD RI Bali Dipanggil Polda Bali

Rab Nov 11 , 2020
Dibaca: 12 (Last Updated On: 11/11/2020)  DENPASAR -fajarbali.com |Kasus penganiayaan terhadap senator Arya Wedakarna (AWK) yang diduga dilakukan para pendemo di Kantor DPD RI Bali Jalan Cok Agung Tresna Denpasar Timur, pada Rabu (28/10/2020) lalu, kini mulai diusut penyidik Ditreskrimum Polda Bali.      Save as PDF

Berita Lainnya