Majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana praktik aborsi.
Search Results for: Imam Ramdhoni
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhani dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana aborsi
Diketahui, terdakwa bukan baru kali ini saja diadili karena kasus aborsi, tetapi sebelumnya terdakwa juga pernah dipenjara dengan kasus yang sama
Rahman divonis 20 tahun karena merupakan residivis kasus serupa
“Terdakwa diduga menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tanpa izin dari pemerintah,”
kedua terdakwa terbukti bersalah tanpa hak menyalahgunakan Narkotika bagi dirinya sendiri.
“Terdakwa ditangkap karena didalam tasnya menyimpan barang atau benda yang mengandung sediaan narkotika,”
Ilustrasi vonis hakim DENPASAR-Fajarbali.com|Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis hukuman menjalani rehabilitasi medis selama 6 bulan kapada terdakwa Putu Nova Christ Andika Graha Parwata alias Putu Nova yang terjerat kasus narkotika. Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni yang menyebut bahwa terdakwa […]
DENPASAR-Fajarbali.com||Jika sebelumnya Polres Badung menghentikan penyidikan kasus narkotika melalui Restorative Justice (RJ), Kamis (14/4/2022) Rpgiliran Kejaksaan Badung yang melakukan hal serupa.
DENPASAR–Fajarbali.com|Tiga tersangka kasus penangkapan Penyu tanpa izin alias secara ilegal, Surito, Sudirman, dan Joni Pranata tidak lama lagi diseret ke Pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.