https://www.traditionrolex.com/27 Terbukti Penyalahguna Narkotika, Oknum Pengacara Divonis Jalani Rehabilitasi - FAJAR BALI
 

Terbukti Penyalahguna Narkotika, Oknum Pengacara Divonis Jalani Rehabilitasi

(Last Updated On: 04/08/2022)


Ilustrasi vonis hakim

DENPASAR-Fajarbali.com|Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis hukuman menjalani rehabilitasi medis selama 6 bulan kapada terdakwa Putu Nova Christ Andika Graha Parwata alias Putu Nova yang terjerat kasus narkotika.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni yang menyebut bahwa terdakwa Putu Nova terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika bagi dirinya sendiri.

“Menghukum terdakwa oleh karena itu untuk menjalani rehabilitasi selama 6 bulan,” demikian vonis hakim yang dibacakan dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, belum lama ini.

Baca Juga :Terkait Kasua rNarkoba di RJ, Kejari Badung Kembalikan SPDP ke Penyidik

Baca Juga :Tiga Pengedar Narkoba Diduga Akan Membuat Home Industry Ekstasi

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika tentang Penyalahgunaan Narkotika. Majelis hakim dalam amar putusannya menyebut beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam putusannnya. Salah satunya karena terdakwa pernah menjalani rehabilitasi di tahun 2017.

Selain itu, terdakwa mengonsumsi narkotika untuk mengurangi rasa sakit akibat operasi luka bekas kecelakaan. Disebutkan pola bahwa, berdasarkan riwayat rehabilitasi tahun 2017, dimana terdakwa pernah menjalani rehablitiasi di Yayasan Anargya, Denpasar.

Dari hasil screening saat itu, terdakwa mempunyai masalah ketergantungan THC (senyawa yang terkandung dalam ganja).

Baca Juga :Wow, Polda Bali Sita 38 Kg Sabu dari 2 Pengedar Narkoba, Satu Oknum Ormas

Baca Juga :Sudah Dituntut Ringan, Terdakwa Kasus Narkoba Ini Divonis Lebih Ringan

Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan, sebelum melakukan rehabilitasi di Yayasan Anargya, terdakwa juga pernah konseling di Surabaya. Namun, dikarenakan jauh dari rumah, maka terdakwa memutuskan untuk melakukan rehabilitasi di Bali.

Setelah menjalani rehabilitasi terdakwa sempat berhenti mengonsumsi ganja. Terdakwa kembali mengonsumsi ganja setelah mengalami kecelakaan pada 2019. Berdasar resume medis tanggal 14 September 2019, terdakwa mengalami koma hemiparesis.

Setelah terdakwa sembuh dari kecelakaan, terdakwa masih sering mengalami rasa sakit di bagian kepalanya, sehingga terdakwa terpaksa kembali mengonsumsi ganja.

“Terdakwa mengaku mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit pada bagian kepala akibat operasi,” terang JPU sebagaimana pengakuan terdakwa dalam dakwaan.

Baca Juga :Terjerat Kasus Narkoba, Pecatan Jaksa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Baca Juga :Tumben, Ada Kasus Narkoba di PN Denpasar Divonis 5 Bulan

Saat itu terdakwa juga mengakui meminta tolong saksi I Putu SA (berkas terpisah di Denpom IX 3 Denpasar) mengambil ganja yang dibeli dari akun Instagram (IG) Mr Mario Mad. Ganja tersebut rencananya akan dikonsumsi terdakwa sendiri.

Menyikapi putusan hakim, Ida Bagus Sakti dan Edward Pangkahila selaku pengacara terdakwa menyebut menerima putusan tersebut. Hal itu dikarenakan sampai saat ini kliennya masih proses menjalani rehabilitasi.

“Terdakwa memakai ganja karena ada riwayat medis, sempat mengalami koma hemiparesis pada saat kecelakaan tahun 2019,” singkat Edward yang menyebut akan direhab di Yayasan Anargya, miliknya.(eli)

 Save as PDF

Next Post

Pengacara Ini Heran, Kasus Divonis Tahun 2011, Sampai Saat Ini Barang Bukti Belum Dikembalikan Jaksa

Jum Agu 5 , 2022
Dibaca: 32 (Last Updated On: 04/08/2022)Pengacara Teddy Raharjo.Foto/Ist DENPASAR-Fajarbali.com|Pengacara Teddy Raharjo mempertanyakan barang bukti yang hingga saat ini masih di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar atas kasus yang pernah ditanganinya di tahun 2011 silam. Dikatakannya, hingga saat ini, pihaknya sudah berkali-kali menanyakan, tapi tidak juga ada tanggapan. “Sudah beberapa kali saya […]
teddy raharjo-6a97491d

Berita Lainnya