https://www.traditionrolex.com/27 Polsek Denpasar Utara Ringkus Maling di Yayasan Taman Mahatma Gandhi, Ternyata Mantan Karyawan - FAJAR BALI
 

Polsek Denpasar Utara Ringkus Maling di Yayasan Taman Mahatma Gandhi, Ternyata Mantan Karyawan

Masuk ke Yayasan Dengan Cara Meloncat Tembok Belakang Sekolah.

 Save as PDF
(Last Updated On: 02/02/2023)

MALING YAYASAN-Tersangka maling di Yayasan Mahatma Gandhi ditangkap Polisi. 

 

DENPASAR –fajarbali.com |Empat hari diselidiki, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara berhasil membekuk pencuri yang beraksi di Yayasan Tamam Mahatma Gandhi, Jalan Cokroaminoto, Denpasar. Maling tersebut diketahui bernama Jefrianto Kana Tuka (21) yang merupakan mantan karyawan bagian mekanik di yayasan tersebut. 
 
Menurut Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit, SH.,M.H, pihaknya menyelidiki kasus pencurian di Yayasan Taman Mahatma Gandhi Jalan Cokroaminoto Denpasar yang terjadi pada Senin 23 Januari 2023 sekitar pukul 21.00 wita. 
 
Setelah menerima informasi tersebut, pihaknya bergerak menyelidiki dan memintai keterangan saksi saksi serta olah TKP. Dari penyelidikan, pihak yayasan mengklaim kehilangan dua buah DVR merk Hikvision yang disimpan di ruang kepala sekolah Taman Rama Intercultural School. 
 
Kemudian barang yang hilang lainnya yakni sebuah DVR merk LG dan sebuah DVR merk Samsung dan 2 buah laptop serta dompet berisi uang tunai Rp 1.5 juta yang disimpan di ruang tata usaha. 
 
“Pihak yayasan melaporkan kehilangan sejumlah barang di ruang tata usaha dan ruang kepala sekolah,” bebernya didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.
 
Iptu Carlos mengatakan dari hasil penyelidikan melalui rekaman kamera CCTV diketahui ciri-ciri pelaku dari baju yang dikenakan. Hingga Polisi menyimpulkan pencurinya mengarah ke tersangka Jefrianto Kana Tuka. 
 
“Tersangka ini sudah bekerja selama 5 tahun sebagai karyawan mekanik (maintenence) di yayasan tersebut,” beber Iptu Carlos.
 
Dijelaskanya, tersangka Jefrianto beraksi dengan mudah karena sudah mengetahui situasi dan seluk beluk di lokasi. Dalam pengakuan tersangka, ia masuk ke dalam yayasan tersebut dengan cara meloncat lewat tembok belakang sekolah. 
 
“Kemudian tersangka mengambil kunci ruangan yang sudah pelaku ketahui termasuk ruangan kepala sekolah. Tapi karena tidak ketemu akhirnya dipecahkan dengan batu” ujar Kapolsek Carlos. 
 
Adapun barang yang digasak tersangka Jefrianto adalah tiga unit laptop, masing-masing dua unit merk Lenovo dan HP. Satu unit merk Lenovo sudah berhasil dijual tersangka ke orang tak dikenal di kawasan Jalan Diponegoro, Denpasar dengan total kerugian korban sebesar Rp 45,5 juta.
 
“Barang berupa empat DVR sudah dibuang tersangka di sungai di daerah Gelogor Carik dan sebuah Laptop sudah dijual olehnya kepada orang tak dikenal di Rimo, Jalan Ponogoro, Denpasar seharga Rp 3 juta,” tegas Kapolsek Carlos sembari menyebutkan tersangka Jefrianto dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Paksa Pacar Aborsi Kandungan, Pengusaha Toko Emas Keturunan Arab Dipolisikan

Kam Feb 2 , 2023
Pengacara FS Sempat Tawarkan Uang Rp 100 Juta.
IMG_20230202_181114

Berita Lainnya