DENPASAR – Fajarbali.com | Demo masa pendukung I Gede Ari Astina alias Jerinx di depan kantor Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri, Selasa (29/9/2020) dibubakan paksa oleh petugas kepolisian.
Ratusan masa yang menggunakan baju serba hitam bergambar jerinx yang sejak pagi berkerumun, secara perlahan langsung meninggalkan jalan Sudirman.
Sementara pihak kepolisian dengan menggunakan pengeras suara tidak henti-hentinya memberikan peringatan akan bahaya virus coran yang saat ini mengancam.
“Saat ini pemerintah di Provinsi Bali tengah mendisiplinkan masyarakat dalam rangka penanganan Covid-19. Sehingga tindakan tegas dengan membubarkan aksi teman-teman (pendemo) tadi akhirnya kami lakukan,” ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan yang ditemui di lokasi, Selasa (29/9/2020) di Denpasar.
Kapolresta mengatakan, pihaknya telah memberitahu kordinator aksi bahwa untuk sekarang ini tidak boleh ada kegiatan dengan mengumpulkan banyak orang.
Hal itu menurutnya beresiko tinggi dan dikhawatirkan menjadi penyebab penyebaran Covid-19. Apalagi kegiatan demo tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian.
“Oleh karena itu di masa pandemi ini kita harus tegas, dengan melarang kegiatan berkumpul atau menggelar aksi demo seperti ini,” jelasnya.
Sebelumnya, seratus lebih pendukung Jerinx dengan mengenakan baju warna hitam berada di seputaran Pengadilan Negeri Denpasar untuk menggelar aksi.
Seperti aksi lalu, mereka menuntut agar Jerinx yang menjadi terdakwa dalam kasus “IDI kacung WHO” dibebaskan dari jerat hukum.
Namun belum satu jam melakukan aksi, polisi yang sudah siaga di depan Pengadilan Negeri Denpasar meminta pendemo membubarkan diri. Tidak ada perlawanan dan peserta aksi lebih memilih membubarkan diri.(eli)