Niat Merampok dan Membunuh Cewek Michat, Wahyu Dijerat Pasal 340 KUHP

(Last Updated On: 15/02/2021)

DENPASAR -fajarbali.com |Penyidik kepolisian menjerat tersangka Wahyu Dwi Setyawan (23) dengan pasal berlapis, salah satunya Pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP. 

“Pelaku kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana (340 KUHP) dan pasal 365 ayat (3) ancaman 15 tahun penjara,” ujar Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, Senin (15/2/2021). 

Jeratan pasal pembunuhan berencana ini, ungkap Kombes Raharjo, karena tersangka Wahyu Dwi Setyawan sudah berniat ingin merampok dan menghabisi nyawa korban di kamar homestay. 

Bahkan dia membawa pisau kerambit yang disimpan di sakunya. “Dia sudah berniat dan ada membawa senjata tajam. Jadi, unsur pembunuhan berencana sudah terpenuhi salah satunya Pasal 365 KUHP yakni ingin menguasai dan mengambil barang milik korban,” sebutnya. 

Dilanjutkan Kombes Raharjo, tersangka Wahyu juga sudah menarget korban, Dwi Farica Lestari. Dimana tersangka mengenal korban baru sehari melalui aplikasi Michat. “Walau dikenal sehari tapi sudah tahu apa yang dipakai dan dimiliki korban,” tegas Kombes Raharjo. 

Kemudian, pelaku dengan korban janjian untuk bertemu di kamar homestay melalui sebuah aplikasi, pada Sabtu (16/1/2021) sekitar pukul 01.00 Wita. Dalam pertemuan singkat itu, keduanya berhubungan badan. Namun pelaku ketahuan mencuri barang, dan dipergoki oleh korban. 

Melihat tamunya datang dengan maksud tidak baik korban berteriak. Tapi pelaku langsung membekap dan menggorok leher korban dengan pisau kerambit yang dibawanya dari kos di Jalan Pulau Kawe Denpasar Selatan. Usai membunuh pelaku membawa kabur uang korban sebesar Rp 700.000 dan handphone yang kemudian dibuang di sungai. 

“Semua luka pada leher karena senjata tajam. Ada 3 luka sudut di leher sebelah kiri dan kanan, 1 luka sudut leher tengah dan luka di leher kanan memotong pembuluh nadi besar yang menyebabkan kematian korban,” terang perwira lulusan Akpol tahun 1991 ini. 

Dari penangkapan Wahyu di rumah mertuanya Jember Jawa Timur, pihaknya mengamankan barang bukti, berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih DK 5326 EF, senjata tajam jenis kerambit, helm ojol warna hijau dan sandal jepit motif kotak warna biru. “Kami limpahkan kasus ini ke Polresta Denpasar,” ucap Kombes Raharjo. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tersangka Mantan Driver Gojek, Kombes Raharjo: Pembunuhan Karena Motif Ekonomi

Sen Feb 15 , 2021
Dibaca: 20 (Last Updated On: 15/02/2021)DENPASAR -fajarbali.com |Dari hasil penyelidikan tim gabungan Polda Bali, Polresta Denpasar terungkap bahwa Wahyu Dwi Setyawan (23) pembunuh cewek michat, Dwi Farica Lestari adalah seorang residivis. Bahkan pria asal Jember Jawa Timur itu pernah meringkuk di penjara selama 9 bulan di Lapas Jember, Jawa Timur.  […]

Berita Lainnya