https://www.traditionrolex.com/27 Diduga Terlibat Membuat Surat Gugatan Palsu, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polda Bali - FAJAR BALI
 

Diduga Terlibat Membuat Surat Gugatan Palsu, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polda Bali

(Last Updated On: 23/08/2020)

DENPASAR -fajarbali.com |Diduga terlibat membuat surat gugatan palsu, seorang oknum pengacara Ketut Gde Suarnatha dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali oleh seorang pengusaha yang juga ibu rumah tangga, Jola Kathrine, Sabtu (22/8/2020). Korban mengaku mengalami kerugian 25 miliar atas pemalsuan tersebut. 

Selain melaporkan I Ketut Gde Suarnatha, korban juga melaporkan seorang ibu rumah tangga, yakni terlapor bernama Ida Ayu Nyoman Sri Laksmi. 

Menurut Kuasa Hukum korban, Zulfikar Ramly SH, kedua terlapor dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sesuai pasal 263 ayat 1 dan 2 serta Pasal 317 KUHP. Pihaknya membuat laporan pada Laporan pada, Sabtu (22/8/2020), nomor laporan Polisi STPL/334/VIII/2020/SPKT. 

Diterangkan Zulfikar, kedua terlapor diduga telah membuat surat gugatan palsu yang kini terdaftar di Kantor Pengadilan Negeri Denpasar. 

“Surat gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar. Klien mengalami kerugian Rp.25 miliar,” ungkapnya. 

Kejadian berawal 10 Februari 2020 ketika terlapor Ida Ayu Nyoman Sri Laksmi membuat surat kuasa khusus kepada terlapor I Ketut Gde Suarnatha selaku kuasa hukum. Surat itu berisi pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum kepada pelapor selaku ahli waris Taufik Hidayat terkait dengan jual beli tanah SHM No. 4380/Panjer ke Pengadilan Negeri Denpasar. 

Sementara, tanggal 2 Mei 2020 terlapor I Ketut Gede Suarnatha juga telah membuat surat gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar sesuai Surat : 14/Pasupati/Pdt/V/2020 tanggal 2 Mei 2020. Surat gugatan tersebut di daftarkan ke Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 20 Mei 2020 ke Pengadilan Negeri Denpasar. 

Sehingga terdaftar perkaranya di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomer Register :466/Pdt.G/2020/PN. Dps. Namun ternyata salah satu isi surat gugatannya tidak benar. Untuk itu, Zulfikar berharap aparat kepolisian bertindak adil dan memproses kasus  tersebut dengan tuntas. 

“Saya berharap polisi mempercepat proses perkara ini dan menetapkan tersangka terlapor agar jadi pelajaran untuk tidak sembarangan mengajukan gugatan tanpa alas hak,” ungkap Zulfikar.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan yang dihubungi, Minggu (23/8/2020), belum memberikan komentar resmi terkait laporan tersebut. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Duh, 3 Pretime Dilapisi Emas Hilang dicuri di Pura Desa Dalam Dukuh Lukluk

Ming Agu 23 , 2020
Dibaca: 32 (Last Updated On: 23/08/2020)  MENGWI -fajarbali.com |Pura sebagai tempat suci umat Hindu di Bali disatroni pencuri. Seperti yang terjadi di Pura Desa Dalam Dukuh Lukluk, Mengwi, Badung. 3 buah pretime yang dilapisi emas hilang di Pura tersebut, pada Selasa (18/8/2020).    Kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Mengwi […]

Berita Lainnya