https://www.traditionrolex.com/27 Pemerintah Dihimbau Tak Kaku Buat Peraturan Pengiriman Sapi - FAJAR BALI
 

Pemerintah Dihimbau Tak Kaku Buat Peraturan Pengiriman Sapi

“Kami akan atensi dan kawal terus terkait pengiriman hewan ternak ini. Apalagi dengan adanya organisasi seperti ini, justru bagus, bisa lebih tertata terkoordinir,” katanya.

 Save as PDF
(Last Updated On: 19/12/2022)

DENPASAR-fajarbali.com

Merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) beberapa waktu yang lalu, pemerintah mengambil kebijakan menghentikan pengiriman hewan berkuku belah seperti sapi dan babi ke lintas daerah. Bahkan, pasar-pasar hewan juga sempat ditutup untuk menghentikan penyebaran.

Saat ini, penyebaran PMK di berbagai daerah termasuk Bali telah dinyatakan Zero Case. Sehingga pemerintah kembali membuka dan mengijinkan pengiriman hewan ternak. Tentu dengan berbagai syarat yang telah ditetapkan, mulai dari vaksinasi, surat keterangan sehat hewan, dan perijinan-perijinan lainnya.

Diketahui, untuk pengiriman hewan ternak berupa Babi sudah berjalan sejak beberapa bulan yang lalu. Tetapi, khusus untuk sapi sampek saat ini masih terkendala oleh administrasi. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Pengiriman Sapi Bali Komang Mahendra Wistawan saat ditemui di DPRD Bali, Senin (19/12).

Menurutnya, pemerintah telah memberikan kelonggaran terhadap pengiriman sapi-sapi keluar daerah. Dan dirinya selaku pelaku pengiriman tak keberatan dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Hanya saja, persyaratan yang dimaksud tidak dibarengi dengan pendataan secara tersinkron.

Misalnya saja, sapi-sapi yang sudah tervaksin, tidak secara langsung dikeluarkan surat keterangan vaksin. Serta tidak masuk dalam aplikasi. Berbeda dengan vaksinasi Covid-19 yang secara otomatis tersinkronisasi dengan aplikasi Peduli Lindungi. Begitu juga dengan persyaratan lain, berupa perijinan yang terkesan lama prosesnya.

“Kami sih tidak masalah dan tidak keberatan dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Karena ini nasional. Instruksi Presiden tentang Covid-19 itukan dibuat normal, sapi (kasus PMK) sudah dibuat normal, tapi adminsitrasinya tidak berubah, gak mengikuti,” jelasnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Bali IGK Kresna Budi mengatakan, saat ini Bali sudah Zero Case, sudah seharusnya distribusi pengiriman hewan ternak berupa sapi juga dipermudah. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar peraturan maupun persyaratan tidak terkesan kaku. “Saya di Dewan menghimbau dan berharap peraturan itu luwes, tidak terlalu kaku lah,” harapnya.

Maka dari itu, Komisi II DPRD Bali yang membidangi peternakan dan pertanian, tak mau berdiam diri menyikapi persoalan tersebut. Pihaknya menegaskan akan mengawal di lapangan mulai dari proses perijinan hingga pendistribusian bisa berjalan sesuai dengan ketentuan. Terlebih dengan keberadaan Asosiasi,  bisa membantu para peternak di Bali dalam mengirimkan sapi maupun produk turunannya.

Selain itu, Kresna Budi meminta agar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) juga ada disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya Dinas Pertanian dan Peternakan di Kabupaten/kota. “Kami akan atensi dan kawal terus terkait pengiriman hewan ternak ini. Apalagi dengan adanya organisasi seperti ini, justru bagus, bisa lebih tertata terkoordinir,” katanya. her

 Save as PDF

Next Post

Jaksa Kasus Korupsi LPD Desa Adat Serangan Ajukan Bading

Sen Des 19 , 2022
Alasan jaksa mengajukan upaya hukuman banding, kata Eka Suyantha karena jaksa menilai putusan hakim belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat
Screenshot_20221219_184446-399045bc

Berita Lainnya