Semprot Satpol PP, Dewan Badung Minta Tegas Terkait Jalur Hijau

MANGUPURA-fajarbali.com | Pembangunan di wilayah jalur hijau menjadi atensi DPRD Badung. Jajaran Dewan pun meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung untuk bertindak tegas. Hal tersebut terungkap saat Pansus Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diketuai I Nyoman Dirgayusa menggelar rapat bersama pihak eksekutif, Senin (11/10). 

I Nyoman Dirgayusa mengatakan, jalur hijau akan  diakomodir di dalam perda PBG karena merupakan atensi. Pihaknya pun memberikan catatan khusus kepada Satpol PP berkaitan dengan jalur hijau. "Menurut kacamata saya tata ruang adalah roh. Jika pariwisata mengabaikan tata ruang, ini mencirikan pariwisata kita akan tamat," ujar Dirgayusa usai rapat.

 

Pihaknya pun menegaskan, pertanian ada lebih awal dibandingkan pariwisata, maka jalur hijau harus tetap dipertahankan. Hal ini disebutkan karena pihaknya melihat bangunan pariwisata yang berada di jalur hijau tidak ada tindak lanjut dari Satpol PP  “Percaya tidak percaya saya berulang kali katakan pertanian itu lebih awal ada, seharusnya kalau saya seram berkata pertanian itu adalah ibunya, pariwisata itu belakangan berpolakan dengan baik seharusnya pariwisata menghormati pertanian,” tegasnya.

 

Tindak lanjut permasalahan di jalur hijau itu pun, katanya akan dilanjutkan melalui rapat khusus dengan jajaran Satpol PP Badung. “Saya sudah tegaskan dalam rapat tadi saya akan buatkan panggung yang lebih besar, bukan istilahnya menjatuhkan Satpol PP tetapi kita akan mengungkapkan apa masalah yang besar sehingga masalah ini susah diurai. Padahal Bapak Bupati Badung sudah menguraikan dengan jelas bahwa wibawanya pemerintah ada pada Satpol PP,” terang Ketua BK DPRD Badung itu.

 

Lebih lanjut Politisi PDIP ini menambahkan, mengenai bangunan pariwisata yang melanggar jalur hijau ia menawarkan memberikan PBG dengan berjangka. Jika dalam kurun waktu beberapa tahun investasinya sudah kembali maka bangunan itu harus diratakan.

“Saya sudah tawarkan dari prospektif bisnis kita harus ukur misalnya bangunan tersebut umurnya 5 sampai 10 tahun atau bahkan 15 tahun, tetapi kalau kita ukur re-investasinya sudah balik, kalau sesuai penegakan harus diratakan berarti harus diratakan,” imbuhnya, seraya mengatakan DPRD Badung tidak hanya akan membuat perda tetapi juga akan mengawal jalannya perda.

 

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, jika sesuai SOP pihaknya sudah melakukan tindakan seperti, tipiring, mengambil barang, menghentikan bahkan sampai merobohkan namun setelah itu didirikan lagi. Namun, lebih jelasnya pihaknya nanti akan memberikan penjelasan saat rapat yang akan membahas lebih detail tentang permasalahan di jalur hijau. “Sesuai dengan rapat tadi akan ada agenda pembahasan terkait permasalahan-permasalahan Satpol PP ataupun kaitan dengan tugas-tugas penertiban. Saat itu akan kami sampaikan agar tidak mendahului,” ujarnya.(put)

Scroll to Top