https://www.traditionrolex.com/27 Pemakai Shabu Asal Rendang Di Bekuk Jajaran BNNK Karangasem - FAJAR BALI
 

Pemakai Shabu Asal Rendang Di Bekuk Jajaran BNNK Karangasem

(Last Updated On: 06/10/2020)

AMLAPURA – fajarbali.om | Salah seorang pemakai narkoba jenis Shabu,I KM alias Toris asal Desa Menanga,Kecamatan Rendang,Karangasem tampaknya cukup apes. Adalah Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karangasem yang berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti  berupa 0,45 gram netto shabu.

 

Kepala BNN Karangasem, Kompol Lamuati, Selasa (6/10/2020) menyampaikan, pelaku sendiri telah diamankan sejak 30 September lalu. Untuk menangkap pelaku dengan barang buktinya itu, petugas BNNK Karangasem melakukan pengintaian selama sebulan lebih. Barulah setelah bukti dirasa cukup, Toris diamankan saat melintas  di Jalan Abuan, Desa Menanga, Rendang sekitar pukul 06.30 Wita. “Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di kecamatan Rendang, akhirnya petugas kita turunkan melakukan pengamatan,” ujarnya.

Dikatakannya, saat dilakukan pengeledahan pertama kalinya di jalan Abuan itu, petugas menemukan barang mencurigakan yang ditaruh di kantong saku jaket yang dipakai Toris. Ketika di buka, petugas dari BNNK itu menemukan pembungkus permen warna hijau yang didalamnya terdampat bungkusan kertas warna putih dan aluminium foil yang diisi satu klip plastik warna putih yang didalamnya berisi shabu. “Shabu yang kita temukan itu dibungkus dengan pembungkus permen warna hijau,” ujarnya lagi.

 

Kompol Lamuati juga mengatakan, petugas juga melakukan pendalaman dengan menggiring pelaku kerumahnya. Hanya saja, saat rumahnya dilakukan penggeledahan petugas hanya menemukan barang bukti lainya seperti pipet kaca, korek api, serta klip plastik warna putih.  Dari pendalaman yang dilakukan petugas BNNK Karangasem, katanya lagi, pelaku pengguna narkoba ini mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang dikenalnya saat di LP Karangasem. “Dia mengaku membeli paket shabu itu seharga Rp 1 juta, barang itu dibeli dengan cara memesan melalui media WhatsApp,” ujarnya.

 

Kompol Lamuati juga menyampaikan,pelaku mengaku sudah lama memakai barang haram ini, hanya saja sempat terhenti dan kembali memakai shabu sejak sebulan lalu. Kompol Lamuati juga mengharapkan, peran serta masyarakat Karangasem untuk bersama-sama menyatakan perang terhadap narkoba. Pun disampaikan, BNNK sendiri akan terus melakuka edukasi kepada masyarakat akan bahayanya penggunaan Narkoba. (bud).
 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

2020 Sisakan 6 Ranperda, Tahun 2021 Rancang Bahas 12 Ranperda

Sel Okt 6 , 2020
Dibaca: 2 (Last Updated On: 06/10/2020)AMLAPURA – fajarbali.com | DPRD Karangasem di sisa waktu sampai akhir tahun 2020 ini menyisakan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas yakni 6 ranperda. Sedangkan, ditahun 2021 nanti DPRD merancang akan membahas 12 Ranperda. Hal itu terungkap saat digelar Rapat kerja Badan Pembentukan Perda […]

Berita Lainnya