https://www.traditionrolex.com/27 Pemahaman Agama Perlu Ditingkatkan Guna Mencegah Penistaan, FKUB Sebut Kerukunan Antar Umat Beragama Sedang Diuji - FAJAR BALI
 

Pemahaman Agama Perlu Ditingkatkan Guna Mencegah Penistaan, FKUB Sebut Kerukunan Antar Umat Beragama Sedang Diuji

(Last Updated On: 17/04/2022)

DENPASAR-fajarbali.com | Kasus penistaan yang dilakukan oleh seorang Mualaf Desak Made Darmawati akhirnya “berakhir” dengan minta maaf. Banyak pihak yang berpandangan jika dengan minta maaf dengan tanda tangan diatas materai kasus akan hilang begitu saja.


Menanggapi hal itu, DPRD Bali menilai bahwa kasus penistaan tersebut menodai kerukunan umat beragama yang sudah terjalin saat ini. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Bali Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana saat membacakan Tanggapan Fraksi-fraksi DPRD Bali terhadap Pendapat Gubernur Bali terkait Raperda Inisiatif Dewan tentang Perubahan Ketiga tentang Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (RJU) pada Sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (19/04/2021).

Adhi Ardhana meminta kepada seluruh masyarakat agar memahami toleransi yang sudah terjalin saat ini. Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan pemahaman setiap agama yang dianut. Agar nantinya tidak terjadi hal yang sama. 

“Paling tidak seluruh masyarakat mengerti situasi dan kondisi toleransi yang ada.  Makanya saya sampaikan  tadi dalam pandangan umum pendapat dewan tadi. Ini kan terjadi hak setiap orang untuk mermilih agama  masing-masing.  Tetapi jangan memiliki pendapat yang salah terkait agama yang lain. Dengan pendidikan yang baik di sekolah si penerima keagamaan semestinya bisa menyampaikan terkait umat beragama dengan baik,” tegasnya.

Baca juga :
Fraksi di DPRD Bali Tanggapi Masukan dan Pendapat Gubernur Bali Soal Raperda RJU
Minta Dukungan Semua Pihak, Kejari Denpasar Gelar Pencanangan Menuju WBBM

Sementara itu, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet mengaku bahwa saat ini kerukunan antar umat beragama sedang diuji.

“Atas permintaan maaf Desak Made Darmawati, banyaknya pertanyaan yang masuk berkenaan dengan sikap yang mesti diambil. Sebagai pribadi umat beragama, sebesar apapun kesalahan orang kalau sudah memohon maaf, apalagi kalau diikuti dengan bertobat, maka patut permohonan maafnya diterima,” katanya, Senin (19/04/2021).

Menurutnya, semua umat beragama tidak ingin ada penistaan terhadap agama apapun yang dianutnya. Apalagi di Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika. Ida Pelingsir Agung Putra Sukahet menyatakan ada dua cara upaya pencegahan terhadap tindakan penistaan dan kejahatan lainnya agar tidak terus terulang. Yakni pendekatan melalui nasehat (wejangan) dan upaya hukum.

“Pertama cara pencerahan berupa nasehat nasehat, dharma wacana, dakwah dan sejenisnya. Dan dengan cara pendekatan hukum dengan membuat peraturan hukum dan penegakan hukum. Kedua cara ini mesti dilaksanakan dengan cara konsekwen yaitu pasti dan tegas. Cara pencerahan berjalan, cara penegakan hukum (Proses Hukum) pun mesti berjalan. Tidak masalah apakah tindak pidana itu tergolong delik biasa ataupun tergolong delik aduan,” tegasnya.

Mengenai langkah hukum, pihaknya menilai perlu dilakukan untuk memberikan efek jera. Sehingga, siapa pun nantinya bisa berfikir dan lebih berhati-hati.

“Oleh karena itu walaupun secara pribadi sebagai umat beragama sikap memaafkan itu adalah sesuatu yang mulia. Maka proses hukum dan penegakan hukum adalah sesuatu dari sisi yang berbeda yang merupakan kewajiban juga yang sangat berkaitan dengan kepentingan agama, kepentingan umum, bahkan merupakan kepentingan bangsa dan negara untuk mencegah tidak terjadi lagi kejahatan yang sama, hanya karena tidak terjadi efek jera. Lebih lebih yang berkaitan dengan kerukunan antar agama, dimana NKRI sangat bergantung dengan kerukunan,” pungkasnya. (her)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Upaya Turunkan Zona Risiko, OTG-GR di Buleleng Didorong Lakukan Isolasi Terpusat

Sen Mei 10 , 2021
Dibaca: 28 (Last Updated On: 17/04/2022)SINGARAJA-fajarbali.com | Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID -19 Buleleng, Bali melakukan berbagai upaya untuk menurunkan zona risiko. Salah satunya adalah mendorong pasien dengan status Orang Tanpa Gejala-Gejala Ringan (OTG-GR) melakukan isolasi terpusat di tempat yang telah disediakan pihak Satgas.  Save as PDF

Berita Lainnya