https://www.traditionrolex.com/27 Pelanggaran Jalur Hijau Masih Marak ,Penegakan Hukum Dilematis - FAJAR BALI
 

Pelanggaran Jalur Hijau Masih Marak ,Penegakan Hukum Dilematis

(Last Updated On: 04/03/2019)

GIANYAR-fajarbali.com | Area jalur hijau di sepanjang jalur Goa Gajah sampai kejalan raya Teges jumlahnya terus mengalami penurunan. Jalur sepanjang 3 km ini, sepuluh tahun sebelumnya masih bias melihat persawahan di sisi kiri dan kanannya, namun kini, pemandangan sawah menjadi pemandangan yang langka.

Kondisinya saat ini di sepanjang jalur tersebut sudah menjadi area komersial, mulai dari rumah maka, art shop dan bengkel. Dewan Gianyar berharap eksekutif melakukan tindakan tegas agar hal tersebut tidak diikuti wilayah lainnya yang juga jalur hijau. Ketua DPRD Gianyar, I Wayan Tagel Winarta, Senin (4/3) kemarin tidak menampik kondisi tersebut. Menurutnya, pelanggaran jalur hijau terjadi karena penindakan yang dilakukan pihak eksekutif dilematis. “Tanah-tanah yang dijadikan jalur hijau tersebut, semuanya merupakan tanah pribadi. Pemerintah kesulitan memberikan tidakkan keras terhadap pelanggaran tersebut,” jelas Tagel Winarta

Dijelaskannya, setiap melakukan penindakan, pemilik tanah memberikan argument bahwa dirinya hanya memiliki satu bidang tanah. Sementara dirinya memiliki banyak keluarga dan membutuhjkan biaya untuk pembangunan. “Mengakunya punya tanah sebidang, nah, kalau membangun mesti dimana?” papar Tagel Winarta. Sisi dilematisnya adalah, jalur tersebut masih jalur hijau dan nampaknya pembangunan berjalan terus. “Nah, kalau jalur hijau tidak bias dipertahankan, sebaiknya Perda jalur hijau itu yang ditinjau ulang,” harapnya.

Tagel sendiri memberikan alternative atau jalan keluar, dimana pada jalur hijau bias dibangun, “Namun dengan sempadan sekitar 100 meter dari pinggir jalan. Sehingga di sempadan jalan masih asri dan tidak terlihat kumuh,” jelasnya. Dengan demikian menurutnya, kawasan hijau masih lestari, dan kesempatan untuk berusaha masih ada tanpa adanya perusakan lingkungan. Walau demikian, Tagel sendiri berharap eksekutif bisa tegas dalam menegakkan Perda. “Marilah kita patuhi aturan yang ada, karena ini demi kebaikan bersama,” harapnya.(sar)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bobol ATM Rp 26 Juta, Habis di Judi Online, Saat Servis ATM, Temannya Disuruh Beli Obat

Sen Mar 4 , 2019
Dibaca: 6 (Last Updated On: 04/03/2019)GIANYAR-fajarbali.com | Seorang teknisi mesin ATM, nekad menguras isi mesin ATM. Uang hasil curiannya dihabiskan untuk berjudi online. Pelaku, Enggal Dwi Saputra (30) asal Ngawi Jatim diganjar pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.  Save as PDF

Berita Lainnya