DENPASAR-fajarbali.com | Delapan Bulan tidak disidang, kasus dugaan korupsi Yayasan Al Mar’uf dengan tiga tersangka masing-masing H Muhamad Saifudin, Supeni Mayangsari alias Bu Jero dan H Miftah Aulawi akhirnya terjawab.
Search Results for: Kejari Denpasar
“Kami sarankan ke pengunjung untuk tidak bawa makan ke PN Denpasar. Pun ada batasan untuk tidak berdekatan dengan Terdakwa. Kalau makan minum disahkan berikan ke lapas
”Saya Nostalgia ke sini, hampir 10 Tahun saya meninggalkan Kejari Gianyar,” ungkap Sumedana yang pernah menjabat Kajari Gianyar.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan,” demikian vonis hakim.
“Dan ini mengacu pada pasal yang disangkakan kepada tersangka dalam berkas perkara yaitu pasal 372 atau 378 KUHP dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka. Selain itu belum adanya perdamaian antara korban dan tersangka merupakan alasan lainnya JPU melakukan penahanan,” ungkap Ancana.
” Masih dalam proses, dan masih ditindaklanjuti,” jawab pejabat yang akrab disapa Wira itu.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi.”
Melalui pemusnahan barang bukti ini, Bupati Giri Prasta berharap jangan sampai terjadi pelanggaran untuk yang kedua kalinya.
“ Mobil Hiace itu biasanya dipakai untuk tamu dari Kejaksaan Agung atau tamu VIP lainya. Dan ini sepengetahuan saya baru pertama kali dipakai untuk bawa tahanan,” ujar sumber Kejari ini.
Melalui mutasi ini dapat mengembangkan dinamika organisasi sebagai upaya untuk mencapai tujuan organisasi khususnya Kejaksaan Republik Indonesia