Kasus Korupsi Al Ma’ruf Dihentikan, Kejari Denpasar Diduga Terbitkan SKP2

DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Delapan Bulan tidak disidang, kasus dugaan korupsi Yayasan Al Mar'uf dengan tiga tersangka masing-masing H Muhamad Saifudin, Supeni Mayangsari alias Bu Jero dan H Miftah Aulawi akhirnya terjawab.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar "resmi" menghentikan perkara korupsi yang merugikan Negara Rp 200 juta tersebut.

Penghentian perkara yang disidik oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Denpasar ini diduga terkait keluarnya Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang dikeluarkan oleh penyidik Pidsus Kejari Denpasar pada Januari lalu. Surat penghentian tersebut diduga ditandatangani oleh mantan Kajari Denpasar, Sila H Pulungan.

 

Sumber informasi menyebutkan, setelah dilakukan pelimpahan tahap II yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepolisian ke Kejari Denpasar, Kamis (6/9) lalu, penyidik Pidsus Kejari Denpasar bukannya langsung melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Denpasar, melainkan kembali melakukan penelitian perkara tersebut.

Hasilnya, penyidik Pidsus Kejari Denpasar menyatakan jika pekara ini tidak layak dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar karena ada beberapa aspek yuridis yang tidak terpenuhi, selain adanya pengembalian kerugian Negara setelah dilakukan pelimpahan.


Selain itu, beredar kabar ada ‘orang kuat’ dari kalangan kejaksaan yang menginginkan perkara ini dihentikan. “Sejak dilimpahkan kasus ini sudah menuai kontroversi.Tiga tersangka tidak ditahan dan perkaranya tidak dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” jelas sumber yang enggan disebutkan namanya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top