Ilustrasi judi togel.Foto/Net
DENPASAR-Fajarbali.com|Pria bernama I Ketut Mardiana (58) benar-benar bernasib mujur. Bagaimana tidak, yang yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena kasus perjudian (judi togel) dalam sidang, Selasa (21/6/2023) hanya dituntut 8 bulan penjara.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Daniel Pradipta Intaran menyatakan terdakwa yang tinggal di Jl. Puspawresti No 6 Penyaringan Benoa, Kuta Selatan, Badung ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP.
BACA Juga : Masa Penahanan Habis, Buronan Interpol Asal Kanada Diekstradisi
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi. Memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan,” sebut jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan dimuka sidang.
Atas tuntutan itu, terdakwa langsung mengajukan pembelaan secara lisan yang intinya terdakwa minta keringanan hukuman yang salah satu alasannya adalah terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya. Atash hal itu, sidang pekan depan akan masuk pada agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.
BACA Juga : Dituntut 5 Tahun, Bule Jerman Kasus Narkotika Divonis 7 Bulan Penjara
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan di muka sidang juga tertangkap, kasus menyeret terdakwa ini berawal saat terdakwa menjual angka togel kepada masyarakat umum. “Pembelian atau pemasangan angka togel dikirim oleh pembeli melalui aplikasi media social chat (whatsapp),” ungkap JPU dalam dakwaan.
Diungkap pula, bahwa terdakwa setiap hari menerima pemasangan angka togel dari yang sudah pernah membeli atau memasang angka togel kepada Terdakwa. Turut serta dalam usaha perjudian.
BACA Juga : Polda Bali Rangkul Disdikpora, Diprediksi Sebagian Besar Pemilih 50 Persen Milenial
Setelah Terdakwa menerima pesan dari aplikasi chat media sosial (whatsapp) selanjutnya Terdakwa memasukkan pembelian judi angka togel tersebut ke dalam situs online toto jitu dengan alamat situs http://m1.ttj-online2022.com.
Selanjutnya terdakwa memasukkan pembelian judi angka togel tersebut ke dalam situs online toto jitu dengan alamat situs http://m1.ttj-online2022.com. Bahwa terdakwa mendapat keuntungan sebagai pengecer penjual angka togel setiap harinya sebesar Rp. 100.000 sampai dengan Rp. 150.000.W-007