DENPASAR-fajarbali.com | Selain menyidangkan istri dari Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol PN Denpasar, Selasa (27/2/2018) juga menyidangkan satu terdakwa lagi yang terlibat satu jaringan dugaan pemufakatakan jahat jual beli Narkotika atas nama terdakwa Sumiati (41).
Search Results for: tindak pidana umum
DENPASAR-fajarbali.com | Majelis hakim PN Denpasar pimpinan Esthar Oktavi akhirnya mengganjar Kadek Adi Waisaka Putra (36) yang dengan beringas membacok istrinya, Ni Luh Putu Kariani hingga pergelangan kaki kirinya putus dengan hukuman penjara selama 8 tahun.
DENPASAR-fajarbali.com | Ketut Adi Sinarya (23) hanya diam tertunduk saat mengetahui dirinya divonis pidana enam tahun dan enam bulan (6,5) penjara oleh majelis hakim, Selasa (3/2/2018) di Pengadilan Negeri Denpasar.
DENPASAR-fajarbali.com | I Made Muliantara alias Tuyul yang disidang karena mencuri sebuah Handphone (Hp) akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Wayan Kawisada.
DENPASAR-fajarbali.com | Kadek Adi Waisaka Putra (36) yang dengan beringas membacok istrinya, Ni Luh Putu Kariani hingga pergelangan kaki kakinya putus, dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (25/1/2018).
Sidang kasus pembunuhan pasangan suami-istri (pasutri) asal Jepang dengan terdakwa I Putu Astawa, Selasa (9/1/2018) digelar. Sidang yang dipimpin Hakim I Wayan Sukanila ini masih dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Darmawan dan Kadek Wahyudi.
Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan 40 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan, Rabu (6/12).
Bule Perancis bernama Anthony Fabien Georges Lambert (23) benar-benar bernasib sial. Bagaimana tidak, hanya gara-gara membawa ganja seberat 14,23 gram, dia harus mendekam dalam penjara selama 5 tahun.
Makin banyak saja deretan warga asing yang terjerat kasus pencurian di Bali. Setelah sebelumnya, Thomas William Herman warga Australia diganjar 4 bulan gara-gara mencuri kacamata, nasib sama dialami Alexandre Jean Lois Pierre Arnaud (34)
Majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Made Pasek akhirnya menolak eksepsi/keberatan terdakwa kasus 19.000 pil ekstasi, Abdul Rahman Willy alias Willy bin NG Leng Kong.