DENPASAR-fajarbali.com | Majelis hakim PN Denpasar pimpinan Esthar Oktavi akhirnya mengganjar Kadek Adi Waisaka Putra (36) yang dengan beringas membacok istrinya, Ni Luh Putu Kariani hingga pergelangan kaki kirinya putus dengan hukuman penjara selama 8 tahun.