GIANYAR– Fajarbali.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 127,41 gram, ekstasi dengan berat total 50,78 gram dan ganja dengan berat total 2.897,54 gram. Beragam jenis narkotika yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 19 perkara.
Search Results for: tindak pidana umum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhani dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana aborsi
Hakin dalam amar putusannya menyatakan, pria yang sebelum diadili ini berprofesi sebagai wartawan itu terbukti bersalah secara bersama sama melakukan tindak pidana penggelapan
hakim memerintahkan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging)
Paparkan Pentingnya Sikap Anti Narkoba
“Salinan putusan resmi memang belum kami terima. Tadi putusan PK sudah ada di website resmi Mahkamah Agung,” ujar Teddy Raharjo.
”PK dikabulkan dan putusan dari lima tahun, denda Rp 800 juta subsider empat bulan menjadi dua tahun penjara,” ujar Teddy di Denpasar.
Melalui pemusnahan barang bukti ini, Bupati Giri Prasta berharap jangan sampai terjadi pelanggaran untuk yang kedua kalinya.
Pelanggaran Meliputi Tanpa Helm, TNKB, Surat Kendaraan, Knalpot Brong dan Melanggar Rambu Lalu lintas
menghukum terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa dengan pidana penjara selama 4 tahun