Dari 14 terpidana yang mengajukan PK, 11 diantaranya dikabulkan oleh hakim PK di Mahkamah Agung (MA).
Search Results for: tindak pidana umum
PEMUSNAHAN-Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar bersama undangan lainnya saat memusnahkan barang bukti Narkoitk di halaman belakang Kantor Kejari Denpasar.Foto/eli DENPASAR-Fajarbali.com|Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (28/9) kemarin memusnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan yang kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti (BB) yang dimusnahkan berasal dari 407 perkara mulai dari kurun waktu 9 […]
DENPASAR–Fajarbali.com|
DENPASAR–Fajarbali.com||Setelah divonis satu tahun penjara pada tanggal 9 September 2021, terpidana I Wayan Sujena, sejak Kamis (4/2/2022) lalu resmi menjalani masa penahanan di Lapas Kerobokan, Denpasar.
DENPASAR – Fajarbali.com|Terpidana 1 tahun penjara kasus penipuan I Wayan Sujena (64) tinggal di Karangasem dikabarkan masih menghirup udara bebas meski sudah divonis sejak bulan September 2021 lalu.
DENPASAR – Fajarbali.com | Sidang dengan terdakwa Zainal Teyeb, Selasa (19/10/2021) dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Udayana (Unud), I Gusti Ketut Ariawan.
DENPASAR – Fajarbali.com | Nana Juhariah terpidana kasus narkotika yang sudah divonis hukuman 3 tahun penjara oleh hakim tingkat kasasi pada tanggal 3 Januari 2015 silam, hingga berita ini ditulis belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
DENPASAR -fajarbali.com |Sejumlah akun media sosial (medsos) yang terdiri dari twitter, youtube dan instagram yang menyebarkan berita bohong atau hoaks Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri meninggal dunia, dilaporkan secara serentak di seluruh Polda di Indonesia.
GIANYAR-fajarbali.com | Kejari Gianyar melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan tindak pidana umum lainya. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Gianyar, Kamis (15/7/2021) kemarin dihadiri Kapolres Gianyar AKBP Made Bayu Suta Suartha, Dandim Gianyar, Kepala Rutan Gianyar, Kepala BNNK Gianyar dan kepala Pengadilan Negeri Gianyar.
DENPASAR -fajarbali.com |Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putera memerintahkan tim gabungan Operasi Aman Nusa Agung II, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, menindak tegas bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19, tanpa tebang pilih. Hal ini juga berlaku di sejumlah tempat hiburan malam (THM).