https://www.traditionrolex.com/27 BB Narkoba dan Tindak Pidana Dimusnahkan - FAJAR BALI
 

BB Narkoba dan Tindak Pidana Dimusnahkan

(Last Updated On: 25/07/2021)

GIANYAR-fajarbali.com | Kejari Gianyar melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan tindak pidana umum lainya. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Gianyar, Kamis (15/7/2021) kemarin dihadiri  Kapolres Gianyar AKBP Made Bayu Suta Suartha, Dandim Gianyar, Kepala Rutan Gianyar, Kepala BNNK Gianyar dan kepala Pengadilan Negeri Gianyar. 



Kajari Gianyar, Ni Wayan Sinarwati mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana umum lain ini sudah putus hakim dan berkekuatan hukum tetap. “Semua barang bukti saat ini sudah melalalui putusan pengadilan,” ujarnya. Pemusnahan ini dilakukan karena pihaknya tidak ingin terjadi penyimpangan. Barang bukti tersebut tediri dari ganja, sabu, pil ektasi, sajam, gas oplosan.

“Penyimpangan yang dimaksud itu seperti penyalahgunaan yang mungkin bisa dilakukan oleh petugas di barang bukti. Kami lakukan pemeriksaan berkala dan pemusnahan seperti saat ini,” jelsasnya. 

Baca Juga :
Pasar Seni dan Toko Souvenir di Gianyar Ditutup Tim Gabungan
Bentrok di Jalan Subur Monang-maning, Selain 6 Tersangka, Polisi Sita Sajam dan Sepeda Motor

Kajari menambahkab barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika sebanyak 19 perkara dengan jumlah barang bukti jenis shabu dengan berat keseluruhan 127,41 gram netto, Ekstasi dengan berat keseluruhan 50,78 gram netto, jenis ganja dengan berat keseluruhan 2.897.54 gram netto.

Sedangkan tindak pidana umum lainnya sebanyak 3 perkara yang berasal dari Tindak Pidana pengancaman, dengan barang bukti berupa: 1 (satu) buah senjata tajam jenis sabit dengan gagang besi dalam keadaan patah dengan panjang 90 cm (Sembilan puluh centi meter), Sebilah sabit yang terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari kayu dengan panjang sabit kurang lebih 83 (delapan puluh tiga) cm, 225 (dua ratus dua puluh lima) batang pipa warna kuning ukuran 9 cm, 134 (seratus tiga puluh empat) batang stik besi ukuran 10 cm, 10 (sepuluh) batang besi pengisian tabung gas 50 kg ukuran 17 cm, 2 (dua) batang pipa jongkok ukuran 15 cm. Dan Beberapa buah Handphone yang berasal dari Tindak pidana Narkotika.

Pemusnahan BB dilakukan berkala namun kedepan ditargetkan akan dilakukan pemusnahan barangbukti secara langsung jika sudah putusan pengadilan, “Dari Januari sampai saat ini,  karena dalam ketentuan bisa dilakakukan tiga bulan sekali, enam bulan sekali atau satu tahun sekali. Namun target kedepan ketika sudah hukum tetap akan langsung dilakukan pemusanahan,” tutup Kajari, Ni Wayan Sinarwati. (sar)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Percepat Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun, Wawali Arya Wibawa Tinjau Vaksinasi Di SMPN 7 Denpasar

Ming Jul 25 , 2021
Dibaca: 16 (Last Updated On: 25/07/2021)DENPASAR-fajarbali | Guna memastikan percepatan Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak usia 12-17 tahun, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa terus melaksanakan pemantauan secara langsung dan berkala, yang kali ini dilaksanakan di SMPN 7 Denpasar, Kamis (15/7/2021).  Save as PDF

Berita Lainnya