DENPASAR -fajarbali.com |Sejumlah akun media sosial (medsos) yang terdiri dari twitter, youtube dan instagram yang menyebarkan berita bohong atau hoaks Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri meninggal dunia, dilaporkan secara serentak di seluruh Polda di Indonesia.
Sementara di Bali, belasan fungsionaris DPD PDIP mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada Selasa 14 September 2021 sekitar pukul 09.00 Wita untuk melaporkan 12 pemilik akun medsos dalam UU ITE.
Pelapor dalam hal ini adalah mantan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gede Agung selaku Wakil Sekretaris Internal didampingi belasan fungsionaris DPD Bali.
Menurut Tjokorda Gede Agung, kedatangan mereka ke Polda Bali untuk melaporkan sekitar 12 akun medsos yang menyebarkan fitnah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri meninggal dunia.
“Kami melaporkan total sekitar 12 akun media sosial tentang tindak pidana penyebaran berita bohong terhadap pimpinan kami (Megawati), yang dilakukan secara terpisah di hari yang sama Kamis (9/9),” ujar Tjok Agung kepada awak media.
Belasan akun medsos yang dilaporkan tersebut dibeberkan oleh Wakil Sekretaris Eksternal DPD PDIP Bali, I Made Suparta. Diantaranya, akun twitter milik @JafarSalman23, @Icu663, @ibnupurna, @bobbyandhika7, @gandawan, @4ngelianaPutri.
Kemudian ada beberapa akun lainnya diduga mengawali dengan mengunduh berita bohong melalui flyer berkepala surat Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Jakarta yang mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya Megawati lengkap dengan foto, lalu disebarkan. Sementara PMI Jakarta membantah mengeluarkan surat ucapan bela sungkawa itu.
Berita hoaks itu kemudian disebarluaskan secara terpisah oleh akun youtube Hersubono Point dan menjadi viral di akun tiktok (@dhianrama18) pada Senin 12 September 2021.
Made Suparta menjelaskan dalam kajian hukum, para penyebar hoaks ini sudah melanggar hukum. “Kami kaji secara hukum, akun-akun tersebut sudah jelas melanggar ketentuan pasal 27 ayat 3, pasal 28 ayat 2 pasa 40 Undang-Undang Ri No 19 2008 tentang UU ITE,” ujarnya.
Selain itu akun tersebut juga melanggar UU no 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 390 KUHP, juga Pasal 14 dan 15 UU 41 tahun 1946.
Made Suparta menjelaskan, laporan ini serentak dilakukan oleh DPD atau DPC di daerah lainnya sebagai bentuk solidaritas dan loyalitas petugas Partai. Mereka pun menduga ada dalang politik dibalik beredarnya akun akun medsos hoaks tersebut.
“Kami menduga ada orang yang mendalangi dengan kepentingan politik tertentu. Orangnya ada dan sehat kok diberitakan sakit dan meninggal. Itu menggunakan cara kasar dan kotor yang mencederai harkat martabat ketua umum kami,” tegasnya.
Dijelaskanya, laporan tersebut sudah diterima Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombespol Yuliar Kus Nugroho dan Dirreskrimum Kombespol Ary Satriyan. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/505/IX/2021/SPKT/Polda Bali tanggal 14 September 2021.
Dia berharap dengan masuknya laporan tersebut Polisi dapat mengungkap aktor dibalik berita hoaks tersebut. “Semua proses hukum kami serahkan ke Polisi semoga cepat terungkap,” tegasnya. (Hen)