DENPASAR -fajarbali.com | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan I Made Pasek menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Luh Eka Ratna Paramita (26), pegawai Lapas Kerobokan yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu sabu.
Vonis ini dibaca majelis hakim dalam sidang yang digelar, Selasa 22 Desember 2020 lalu. Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Yaitu terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp. 800 juta apabila tidak dibayar diganti dengan hukum kurungan selama satu bulan," tegas hakim I Made Pasek dalam amar putusannya.
Atas putusan yang lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Agus Pradnyana yang digantikan oleh jaksa A .A Made Suarja Teja Buana terdakwa menyatakan menerima.
Seperti diketahui terdakwa yang merupakan pegawai Lapas Kerobokan ini tangkap pada hari Rabu (29/4/2020) malam di areal pemeriksaan Penjaga Pintu Utama (P2U) dalam Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar.
Terdakwa ditangkap karena diduga ingin menyelundupkan sabu sabu sebarat 4,52 gram netto yang di masukan kedalam kepala charger (pengecasan handphon).
Diinformasikan, Ni Luh Eka Ratna Paramita sendiri adalah staff Lapas Kerobokan kelahiran Bangli. Dia direkrut tahun 2017 lalu dengan pangkat Pengatur Muda (II/a) dan mulai bertugas di Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar mulai tahun 2018.










